Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Via Teleconference dari Zona Konflik dalam Persidangan Pidana Militer
Keywords:
Pembuktian Elektronik, Teleconference, Peradilan Militer, Protokol Keamanan, Zona KonflikAbstract
Penelitian ini mengkaji kedudukan dan kekuatan pembuktian alat bukti keterangan saksi yang disampaikan melalui teleconference dari zona konflik ekstrateritorial dalam peradilan pidana militer. Modernisasi peradilan melalui e-Court memberikan efisiensi logistik bagi prajurit TNI yang tergabung dalam misi Kontingen Garuda. Secara formil, persidangan elektronik diakui sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Namun, implementasi persidangan lintas yurisdiksi ini memicu benturan yuridis akibat hilangnya sterilitas ruang persidangan. Keterbatasan sudut pandang kamera (blind spot) dan gangguan telemetri menciptakan kerentanan terhadap intervensi komando tak kasat mata, yang berimplikasi pada cacatnya kehendak bebas (wilsgebrek) saksi. Analisis menunjukkan bahwa kondisi ini mengakibatkan terdegradasinya nilai kebenaran materiil dan kekuatan pembuktian, sehingga menyulitkan hakim dalam membentuk keyakinan yang utuh. Sebagai solusi mitigasi, penelitian ini mengusulkan pelembagaan Protokol Keamanan Ruang Sidang Virtual. Protokol ini mengintegrasikan penggunaan teknologi perekaman 360 derajat (omni-directional) dengan sterilisasi fisik berupa karantina ruang yudisial. Selain itu, diusulkan pendelegasian wewenang pengawasan kepada personel Polisi Militer (POM) di lokasi penugasan sebagai penjaga perimeter di bawah doktrin subordinasi ganda. Protokol mitigasi ini krusial untuk mengeliminasi potensi intimidasi, menjaga muruah peradilan militer, dan menjamin perlindungan proses hukum yang adil (due process of law) tanpa harus menarik prajurit dari daerah operasi.
References
A. Books
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Sinar Grafika, 2010).
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia (Liberty, 2009).
Mulcahy, Linda, Legal Architecture: Justice, Due Process and the Place of Law (Abingdon: Routledge, 2011).
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (Refika Aditama, 2003).
Salam, Moch. Faisal, Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia (Mandar Maju, 2002).
Sofyan, Andi Muhammad, dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Kencana, 2019).
B. Journal Articles
Cryer, Robert, “Witness Tampering and International Criminal Tribunals,” Leiden Journal of International Law 27, no. 1 (2014): 191–203.
Diamond, Shari Seidman, Locke E. Bowman, Manyee Wong, dan Matthew M. Patton, “Efficiency and Cost: The Impact of Videoconferenced Hearings on Bail Decisions,” The Journal of Criminal Law & Criminology 100, no. 3 (2010): 869–902.
Ervanda, Vivi Amelia, dan Eko Soponyono, “Keabsahan Pembuktian Keterangan Saksi Melalui Media Teleconference Dalam Hukum Acara Di Indonesia,” Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum 29(2) (2020).
Mandaladikari, Agus Dhani, “Penerapan Konsep E-Court Pengadilan Militer Utama Berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 Sebagai Konsepsi Pembaruan Peradilan Militer Di Masa Depan,” Jurnal Hukum Militer 3(1) (2018).
Norjanah, Eva, dan M. Ali Amrin, “Persidangan Secara Elektronik dalam Perspektif Kepastian Hukum di Indonesia,” Badamai Law Journal 8(1) (2023).
Nugroho, Dewi Rahmaningsih, dan Suteki, “Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi),” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2(3) (2020).
Rini, Suprobo, dan Suprapto, “Kewenangan Peradilan Militer Dalam Menindak Anggota TNI yang Melakukan Tindak Pidana Umum,” Jurnal Kolaboratif Sains 8(2) (2024).
Robert, Anne-Gaëlle, “Virtual Presence: Exploring the Impact of Accused’s Remote Participation on Fair Trial Rights Before the International Criminal Court,” Tilburg Law Review 29 (2024).
Sagala, Parluhutan, dan Fredy Ferdian, “Yurisdiksi Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia,” Jurnal Dilmiltama.
Trotter, Andrew, “Witness Intimidation in International Trials: Balancing the Need for Protection against the Rights of the Accused,” The George Washington International Law Review 44 (2012): 521–537.
C. Legislation
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik.
D. Official Reports and Documents
International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY), Prosecutor v. Tadić, Decision on the Defence Motions to Summon and Protect Defence Witnesses, and on the Giving of Evidence by Video-Link, Case No. IT-94-1-T, Trial Chamber, 25 June 1996.
Mahkamah Agung RI, “KMA Pimpin Pembinaan dan Monitoring Implementasi Aplikasi e-Berpadu,” mahkamahagung.go.id, 16 Januari 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Boydo Saragih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with Veritas Procedura agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the Veritas Procedura (VP) right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in VP.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Veritas Procedura (VP). Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).











