Efektivitas Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Elektronik: Studi Kasus Implementasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Authors

  • Sri Iin Hartini Fakultas Hukum Universitas Doktor Husni Ingratubun, Papua

Keywords:

Electronic Mediation, Civil Disputes, Effectiveness of Dispute Resolution, South Jakarta District Court, Digital Transformation of the Judiciary

Abstract

of its implementation at the South Jakarta District Court. The digital transformation of the judicial system, accelerated by the COVID-19 pandemic, has encouraged the adoption of electronic mediation as a technology-based alternative dispute resolution, which is regulated by PERMA Number 3 of 2022 and supported by the ITE Law as the legal basis for electronic transactions. This study uses an empirical juridical approach with qualitative methods to examine the procedures, mechanisms, and effectiveness of electronic mediation in practice. The findings show that electronic mediation at the South Jakarta District Court is effective in increasing time and cost efficiency, with an average settlement time of 18-22 days and cost savings of up to 40-60%. The success rate reached 62-65% with a compliance rate of 87-90% with the settlement agreement, indicating the quality of the agreement is comparable to conventional mediation. Access to justice has increased significantly due to the elimination of geographical barriers. However, implementation faces technical obstacles related to internet infrastructure and digital literacy, legal obstacles regarding the validity of electronic signatures and evidence, psychological obstacles in the form of limited non-verbal communication, and administrative obstacles in coordination and documentation. Factors supporting success include the commitment of judicial institutions, ongoing mediator training, technological infrastructure support, and adaptive regulations. The study recommends improving technical regulations, intensifying mediator training, expanding infrastructure investment, and conducting massive public awareness campaigns to optimize electronic mediation in the future.

Penelitian ini menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi elektronik dengan mengambil studi kasus implementasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Transformasi digital sistem peradilan yang dipercepat oleh pandemi COVID-19 telah mendorong adopsi mediasi elektronik sebagai alternatif penyelesaian sengketa berbasis teknologi, yang diatur melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2022 dan didukung oleh UU ITE sebagai landasan legalitas elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif untuk mengkaji prosedur, mekanisme, dan efektivitas mediasi elektronik dalam praktik. Temuan menunjukkan bahwa mediasi elektronik di PN Jakarta Selatan efektif dalam meningkatkan efisiensi waktu dan biaya, dengan rata-rata penyelesaian 18-22 hari dan penghematan biaya hingga 40-60%. Tingkat keberhasilan mencapai 62-65% dengan tingkat kepatuhan terhadap akta perdamaian 87-90%, menunjukkan kualitas kesepakatan yang sebanding dengan mediasi konvensional. Aksesibilitas keadilan meningkat signifikan karena eliminasi hambatan geografis. Namun, implementasi menghadapi kendala teknis terkait infrastruktur internet dan literasi digital, kendala yuridis mengenai keabsahan tanda tangan elektronik dan pembuktian, kendala psikologis berupa keterbatasan komunikasi non-verbal, serta kendala administratif dalam koordinasi dan dokumentasi. Faktor pendukung keberhasilan meliputi komitmen lembaga peradilan, pelatihan mediator berkelanjutan, dukungan infrastruktur teknologi, dan regulasi adaptif. Penelitian merekomendasikan penyempurnaan regulasi teknis, intensifikasi pelatihan mediator, perluasan investasi infrastruktur, dan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk optimalisasi mediasi elektronik di masa mendatang.

References

A. Books

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol. 1: Pemahaman Awal (Jakarta: Kencana, 2019).

Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2021).

D.Y. Witanto, Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2016 (Bandung: Alfabeta, 2019).

Edmon Makarim, Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020).

Gary Goodpaster, "Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa", dalam Arbitrase di Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995).

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2020).

Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik (Jakarta: Sinar Grafika, 2021).

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021).

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018).

Suyud Margono, ADR dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2020).

Takdir Rahmadi, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020).

B. Journal Articles

Efa Laela Fakhriah, "Mediasi Elektronik sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Era Digital", Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 10 No. 3 (2021).

Efa Laela Fakhriah, "Perkembangan Mediasi sebagai Bentuk Alternative Dispute Resolution di Indonesia", Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 (2018).

Efa Laela Fakhriah, "Tantangan dan Peluang E-Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Era Digital", Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 51 No. 2 (2021).

Mas Rahmah, "Mediasi Elektronik sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Era Digital", Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 10 No. 3 (2021).

Pablo Cortés dan Arno R. Lodder, "Consumer Dispute Resolution Goes Online: Reflections on the Evolution of European Law for Out-of-Court Redress", Maastricht Journal of European and Comparative Law Vol. 21 No. 1 (2014).

C. Legislation

Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, PERMA No. 3 Tahun 2022, LN No. 147 Tahun 2022.

Indonesia, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 48 Tahun 2009, LN No. 157 Tahun 2009.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 19 Tahun 2016, LN No. 251 Tahun 2016.

Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, PERMA No. 1 Tahun 2016, LN No. 175 Tahun 2016.

D. Official Reports and Documents

Data Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, "Evaluasi Pelaksanaan Mediasi Elektronik Tahun 2023" (Jakarta: PN Jakarta Selatan, 2024).

Data Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, "Laporan Pelaksanaan Mediasi Tahun 2023" (Jakarta: PN Jakarta Selatan, 2024).

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Laporan Tahunan 2021 (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2022).

Mahkamah Agung RI, Naskah Akademik Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (2016).

Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelatihan Mediator Elektronik (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2023).

Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Pelaksanaan Mediasi Elektronik (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, "Rencana Strategis Pengembangan Mediasi Elektronik 2022-2025" (Jakarta: PN Jakarta Selatan, 2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, "Standar Operasional Prosedur Mediasi Elektronik" (Jakarta: PN Jakarta Selatan, 2022).

Downloads

Published

2025-12-02

How to Cite

Hartini, S. I. (2025). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Elektronik: Studi Kasus Implementasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Veritas Procedura, 1(1), 1–25. Retrieved from https://ejournal.up45.ac.id/index.php/vp/article/view/2447