Pengujian Keputusan Administrasi Digital dalam Sengketa Tata Usaha Negara: Tantangan dan Solusi di Era Transformasi Digital
Keywords:
KTUN-E, administrative disputes, digital transformation, blockchain, e-courtAbstract
The era of digital transformation has revolutionized public administration in Indonesia through the Electronic Administrative Decisions (KTUN-E), which promise efficiency and transparency, but pose complex challenges in testing them in administrative disputes (TUN) through the Administrative Court (PTUN). This article analyzes the basic concepts of KTUN-E based on Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and Law No. 30 of 2014 concerning Government Administration, a hybrid legal framework that includes Supreme Court Regulation No. 3 of 2018 concerning e-court, and key challenges such as uncertainty of evidence (audit trail), infrastructure limitations, lack of transparency in automated administrative decisions (AAD), and low judge competency (only 25% digitally ready by 2024). Through case analysis, such as the cancellation of the 2024 Ministry of Finance KTUN-E due to weak verification and the success of the 2025 Yogyakarta Administrative Court e-court (45-day trial period), it was found that these challenges hinder access to justice and public trust. Proposed innovative solutions include amending Law No. 5 of 1986 on Administrative Courts to integrate blockchain, digital training for judges (target 50% improvement), a hybrid approach to online mediation, and collaboration with the Ministry of Communication and Digital Affairs on open data policy. The conclusion affirms that this holistic solution can realize inclusive administrative justice, in line with Sustainable Development Goal 16, while recommending further research on the impact of blockchain in remote areas to strengthen Indonesia's digital democracy.
Era transformasi digital telah merevolusi administrasi publik Indonesia melalui Keputusan Tata Usaha Negara Elektronik (KTUN-E), yang menjanjikan efisiensi dan transparansi, namun menimbulkan tantangan kompleks dalam pengujiannya di sengketa Tata Usaha Negara (TUN) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artikel ini menganalisis konsep dasar KTUN-E berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kerangka hukum hibrida yang mencakup Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang e-court, dan tantangan utama seperti ketidakpastian pembuktian (audit trail), keterbatasan infrastruktur, kurangnya transparansi automated administrative decisions (AAD), serta kompetensi hakim yang rendah (hanya 25% siap digital pada 2024). Melalui analisis kasus, seperti pembatalan KTUN-E Kementerian Keuangan 2024 akibat lemah verifikasi dan keberhasilan e-court PTUN Yogyakarta 2025 (waktu sidang 45 hari), ditemukan bahwa tantangan ini menghambat akses keadilan dan kepercayaan publik. Solusi inovatif yang diusulkan meliputi amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara untuk integrasi blockchain, pelatihan digital hakim (target 50% peningkatan), pendekatan hybrid mediasi online, dan kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk open data policy. Kesimpulan menegaskan bahwa solusi holistik ini dapat mewujudkan peradilan TUN inklusif, selaras dengan Sustainable Development Goals Nomor 16, sambil merekomendasikan penelitian lanjutan tentang dampak blockchain di daerah terpencil untuk memperkuat demokrasi digital Indonesia.
References
A. Books
Asshiddiqie, Jimly. Good Governance dan Administrasi Digital. Jakarta: Konstitusi Press, 2025.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Asshiddiqie, Jimly. Transformasi Digital dan Hukum Administrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2025.
B. Journal Articles
Nurhaliza, Siti. "Kajian Hukum Sistem Pembuktian Melalui Alat Bukti Elektronik Dalam Perkara Tata Usaha Negara." Jurnal Dinamika Hukum 15, no. 2 (2023): 112-130.
Nurhaliza, Siti. "Peran PTUN dalam Demokrasi Digital." Jurnal Dinamika Hukum 16, no. 1 (2025): 80-95.
Rizki, Ahmad. "Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking): Analisis Kekuatan Hukum Formal dan Materiil." Jurnal Siyasah 5, no. 1 (2024): 45-60.
Subhan, Ahmad. "Challenges in Using Automated Decision-Making in Public Administration in Indonesia." ResearchGate (2025): 5-10.
Subhan, Ahmad. "Penerapan Automated Administrative Decisions Di Indonesia: Tantangan Hukum Dan Implikasinya Terhadap Hak Warga Negara." ResearchGate (2025): 1-20.
Subhan, Ahmad. "Tantangan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara Di Era Kontemporer." (2023): 20-25. Diakses dari Scribd.
Subhan, Ahmad. "Tantangan Penilaian Digital Signature di PTUN." Hukum Progresif 10, no. 1 (2025): 55-70.
Susanti, Rina. "Penerapan E-Government dalam Pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Pada Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kelurahan Lubang Buaya." Jurnal Administrasi Publik 12, no. 2 (2025): 120-135.
Wulandari, Dwi. "Adaptasi AI dalam Pengambilan Keputusan Administratif: Implikasi Hukum." Jurnal Hukum Lingkungan dan Governance 12, no. 2 (2025): 100-115.
Wulandari, Dwi. "Inovasi Eksekusi Elektronik Pengadilan Tata Usaha Negara." Hukum Progresif 10, no. 1 (2024): 45-60.
Wulandari, Dwi. "Rekomendasi Kebijakan untuk Demokrasi Digital." Hukum Progresif 11, no. 2 (2025): 40-55.
Wulandari, Dwi. "Solusi Holistik Transformasi Digital di PTUN." Hukum Progresif 11, no. 1 (2025): 30-45.
Yulianti, Rina. "Harmonisasi Hukum UU Peratun dan UU ITE dalam Ketentuan Alat Bukti." Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (2024): 20-35.
Yulianti, Rina. "Implikasi Kurangnya Audit Trail dalam Pengujian KTUN-E." Wijaya Putra Law Review 2, no. 1 (2025): 20-30.
Yulianti, Rina. "Keputusan Tata Usaha Negara Elektronik Sebagai Obyek Gugatan Tata Usaha Negara: Kedudukan dan Sistem Pembuktian." Wijaya Putra Law Review 1, no. 1 (2025): 1-15.
C. Legislation
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintahan.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha.
D. Case Law
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 207/141/2024/PTUN.JKT. Tanggal 24 Desember 2024. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 38/G/2024/PTUN.SMG. Tanggal 12 November 2024. Diakses melalui https://jdih.kpu.go.id/data-kabko/karanganyar/data_putusan/salinan_putusan_38_G_2024_PTUN_SMG.pdf
Putusan PTUN Jakarta Nomor 70/G/2025/PTUN.JKT. Tanggal 25 Juni 2025. Penggugat: Santi Monika Dewi. Tergugat: Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/ptun-jakarta/kategori/tun-1.html.
E. Online Sources
BRIN. "Peneliti BRIN Sebut Pentingnya Pedoman Tata Kelola dan Etika AI." 16 Oktober 2024. Diakses dari https://www.brin.go.id/news/121154/peneliti-brin-sebut-pentingnya-pedoman-tata-kelola-dan-etika-ai-sebagai-pagar-pembatas.
Hukumonline. "Hakim Didorong Pelajari Digital Forensik." 12 Desember 2013. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/hakim-didorong-pelajari-digital-forensik-lt52a9e8a9a7713/.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. "Jaga Keamanan Siber: Nezar Patria Dorong Kolaborasi." 27 Februari 2025. Diakses dari https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/jaga-keamanan-siber-nezar-patria-pemerintah-buka-kolaborasi-semua-pihak.
MariNews Mahkamah Agung. "Dosa Digital: Bukti Chat dan Jejak Medsos di Ruang Sidang." 31 Juli 2025. Diakses dari https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/dosa-digital-bukti-chat-dan-jejak-medsos-di-ruang-sidang-0sa.
MariNews Mahkamah Agung. "Tantangan Hakim Era Digital." 14 Juli 2025. Diakses melalui https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/tantangan-hakim-era-digital-0pb.
F. Official Documents and Reports
Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan MA RI. "Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Tindakan Pemerintahan." Instagram Post, 21 Februari 2025. Diakses dari https://www.instagram.com/p/DGVG3eJJJYD/.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. "Laporan Tahunan 2020" (diperbarui 2025). Hlm. 35. Diakses dari https://eppid.komdigi.go.id/attachments/6099f7428c80c4e156aa3f53897c7522a9040272e0b02c3c2e5c51c19f93e7db/2_35_LAPTAH-APTIKA-2020.pdf.
Direktorat Jenderal Badan Ilmu Hukum, Militer, dan TUN Mahkamah Agung. "Surat Keputusan Nomor 464/DJMT/SK.TI1/IX/2025." Diakses dari https://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/surat-keputusan-dirjen-badilmiltun-no-464-djmt-sk-ti1-1-1-ix-2025-tentang-pemberlakuan-penggunaan-aplikasi-persuratan-simpan-terintegrasi-di-lingkungan-peradilan-militer-dan-peradilan-tata-usaha-negar/.
Indonesia National Single Window (INSW). "Upaya Kolektif Mewujudkan Transformasi." Laporan 2025. Hlm. 1-5. Diakses dari https://api.insw.go.id/assets/upload/cms/1738742720157_cms.pdf.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. "Laporan Implementasi e-Government Tahun 2025." Diakses dari situs resmi Kemendagri, 1 September 2025.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. "Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023." Hlm. 50. Diakses dari https://www.komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/Laporan%2520Tahunan/Laporan-Tahunan-KY-2023.pdf.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Diskusi Reboan PTUN Bandung: Fiktif Negatif, Aktif Kembali." 21 Januari 2025. Diakses dari https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/diskusi-reboan-ptun-bandung-fiktif-negatif-aktif-kembali-0u.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Navigasi Peradilan Digital Indonesia." 25 Juni 2025. Diakses dari https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/navigasi-peradilan-digital-indonesia-analisis-sinkronis-0mh.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III dan II Tahun 2025." Diakses dari https://www.ptun-samarinda.go.id/berita/zona-integritas-dan-apm/pembukaan-pelatihan-dasar-cpns-golongan-iii-dan-ii-mahkamah-agung-ri-tahun-2025.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Pemetaan Potensi dan Literasi Digital ASN 2024." Diakses dari https://ptun-yogyakarta.go.id/mahkamah-agung-gelar-pemetaan-potensi-dan-literasi-digital-asn-aparatur-ptun-yogyakarta-ambil-bagian/ (29 November 2024).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Rencana Strategis Mahkamah Agung 2020-2025.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Rencana Strategis 2025-2030.
Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu. "Diskusi Reboan Secara Virtual." 17 Juli 2025. Diakses dari https://ptun-bengkulu.go.id/2025/07/17/diskusi-reboan-secara-virtual/.
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. "Pelayanan E-Court." Diakses dari https://ptun-yogyakarta.go.id/, 26 September 2025.
PTUN Bandung. Instagram Reel, 15 Januari 2025. Diakses dari https://www.instagram.com/reel/DE2dlovSXkx/.
PTUN Yogyakarta. "Jadwal Sidang E-Court 2025." Diakses dari https://sipp.ptun-yogyakarta.go.id/list_jadwal_sidang.
United Nations Indonesia. "Sustainable Development Goal 16: Peace, Justice and Strong Institutions." Diakses dari https://indonesia.un.org/id/sdgs/16/progress.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sulfi Amalia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with Veritas Procedura agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the Veritas Procedura (VP) right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in VP.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Veritas Procedura (VP). Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).











