Collaborative Governance Dalam Pemberantasan Korupsi

Bening Hadilinatih(1*),

(1) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Meski usaha untuk memberantas korupsi sudah dilakukan dengan berbagai metode, namun praktik-praktik korupsi di Indonesia masih tetap berlangsung. Penyebab korupsi dapat bersumber dari Aspek perilaku individu, aspek organisasi, masyarakat, perundang-undangan serta kecenderungan adanya ongkos politik yang mahal. Strategi preventif, detektif dan represif untuk memberantas tindak pidana korupsi merupakan hal penting yang dapat diterapkan di Indonesia namun  memerlukan waktu yang cukup lama.

Hal yang sangat diperlukan adalah pelaksanaan Collaborative Governance yaitu kerjasama secara terstruktur antar lembaga-lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat melalui tahapan: dialog persiapan awal, membangun sikap saling percaya, membangun komitmen bersama tentang kedudukan, tugas dan kewenangan serta otoritas masing-masing pihak dan membangun sikap saling memahami untuk menghasilkan kesepakatan tentang output yang akan dicapai dalam mengatasi perbuatan tindak pidana korupsi. Hal lain yang sangat diperlukan adalah kemampuan, komitmen dan kemauan politik para pemimpin untuk berkolaborasi dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.

 

Kata Kunci: Korupsi; Collaborative Governance


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.30588/jep.v2i1.602

Article Metrics

Abstract view : 2203 times
PDF - 27 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019



Jurnal Enersia Publika ini sudah di Indeks oleh:

   

 

Jurnal Enersia Publika, Energi, Sosial dan Kebijakan Publik: Diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Organized by Administrasi Publik Department, Universitas Proklamasi 45, Yogyakarta, Indonesia

Published by Universitas Proklamasi 45, Yogyakarta, Indonesia

ISSN 2579-924X