KAUM PEREMPUAN KEDANG-LAMAHOHOLOT DALAM CENGKERAMAN WARISAN BUDAYA PATRIARKI

Authors

  • Godelfridus Maria Beni Lagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lembata

Abstract

Syahdan, seorang Lurah perempuan di Lembata saat ini tengah berjuang mati-matian mempertahankan beberapa bidang tanah di Kota Lewoleba, Lembata lewat penyelesaian di Pengadilan Negeri Lembata. Tanah-tanah itu adalah peninggalan ayahnya yang kemudian diserahkan kepadanya sebagai anak satu-satunya. Ayah Sang Lurah perempuan itu sebenarnya masih memiliki beberapa bidang tanah di kampung yang ukurannya jauh lebih luas lagi. Akan tetapi, sepeninggal ayahnya, tidak lama berselang tanah-tanah tersebut sudah diambilalih saudara-saudara ayahnya dan sepupu laki-laki dari garis keturunan ayahnya. Argumen yang dipakai Sang Lurah agar bisa mempertahankan tanah ayahnya yang berada di Kota Lewoleba adalah bahwa tanah-tanah tersebut diperoleh ayahnya dari hasil keringat ayahnya sendiri, bukan dari warisan kakek moyangnya. Dalam pembicaraan yang berlangsung pada Senin, 19 Agustus 2024 itu, Sang Lurah perempuan ini mengatakan bahwa semuanya tinggal menunggu putusan pengadilan. Inilah salah satu bentuk penerapan budaya partriarki yang saat ini masih sangat kuat mencengkeram kaum perempuan Kedang dan Lamaholot, dua etnis mayoritas yang mendiami Pulau Lembata.

Published

2025-03-30

How to Cite

Beni Lagi, G. M. (2025). KAUM PEREMPUAN KEDANG-LAMAHOHOLOT DALAM CENGKERAMAN WARISAN BUDAYA PATRIARKI. Jurnal Psikologi, 21(1), 1–7. Retrieved from https://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/view/2167