MENGUJI SISI KEADILAN PENGAMPUN PAJAK (TAX AMNESTI)

Authors

  • Agus Setiadi

Abstract

Mengacu kepada doktrin hukum yang dikenalkan oleh St. Augustine, Thomas Aquinas, kemudian dipopulerkan Jhon Finnis dan Lon Fuller yang kemudian dikenal dengan Lex Iniusta Doctrin, dimana bunyinya adalah Lex Iniusta non est Lex104 yang artinya kurang lebih adalah hukum yang tidak adil bukanlah hukum, pemakalah berkesimpulan Tax Amnesti dalam hal ini memiliki “tujuan” yang bernilai keadilan, yaitu para WP yang tidak tertib pajak akan segera melakukan perubahan menuju tertib pajak, dengan demikian semua orang dihadapan hukum sama dalam hal kewajiban membayar pajaknya. Namun perlu disadari bahwa pada saat kita tidak melihat pada orientasi tujuannya, adanya Tax Amnesti maka akan terasa tidak adil.

Untuk itu, apabila nanti Tax Amnesti kembali dilaksanakan di Indonesia, perlu dirancang mekanisme yang menjamin akan tercapainya “Tujuan” dari pemberlakuan Tax Amnesti ini. Hal-hal yang menjadi basis kritik (pada RUU Pengampunan Pajak) dari kalangan hukum misalnya, perlu direspon segera dengan sebuah perbaikan atas RUU yang sudah ada.

Downloads

Published

2016-12-27

Issue

Section

Cakrawala Hukum Vol. XII No. 01 Tahun 2016