TINJAUAN YURIDIS-SOSIOLOGIS RELOKASI PERPARKIRAN DI JALAN MALIOBORO: PELAKSANAAN PERDA NO. 18 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Abstract
Indonesia adalah Negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Setiap pengaturan mengenai kehidupan bernegara harus diatur oleh hukum, termasuk mekanisme pengaturan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta mengenai perparkiran. Meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor akan diiringi dengan kebutuhan lahan parkir yang pada gilirannya dapat mengganggu pengguna jalan, khususnya di Jalan Malioboro. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perpakiran merupakan landasan hukum pengaturan perparkiran di Kota Yogyakarta.
Penelitian ini berkaitan dengan Implementasi Perda Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran dengan menggunakan metode populasi dan sampel serta menggunakan pendekatan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Di samping itu, penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi atau pengamatan yang dilakukan di Jalan Malioboro terhadap pejalan kaki yang statusnya sebagai wisatawan maupun penduduk lokal yang berada di Jalan Malioboro dan wawancara kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, DPRD Kota Yogyakarta, Tokoh sekitar Jalan Malioboro dan Juru Parkir, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, yang meliputi: peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini, khususnya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, buku, jurnal dan bahan lain yang relevan dengan penelitian.
Pengelolaan perparkiran di Malioboro merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Penataan tersebut masih belum sesuai dengan keinginan para pengguna kendaraan bermotor karena masih dinilai jauh dengan perbelanjaan di Malioboro. Hal ini yang menyebabkan munculnya parkir-parkir liar di sepanjang jalan Malioboro yang pada gilirannya merugikan para juru parkir yang ada di lokasi parkir Jl. Abu Bakar Ali.
Kata Kunci: Penataan, Relokasi dan Perparkiran.
References
Buku
Bambang Sugono, 2004, Metodologi Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Hari Sabarno, 2007, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta
Jurnal
Ranar Pradipto. 2014. “Evaluasi Kinerja Ruang Pejalan Kaki Di Jalan Malioboro Yogyakarta”. Jurnal Karya Teknik Sipil, Volume 3, No. 3
Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Perda Kota Yogyakarta No 18 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Wawancara
Ketua Fraksi PDI-P Yogyakarta, Antonius Fokki Ardianto, S.IP
Camat Gedongtengen, Agus Antariksa, M.Si
Anggota Forum Komunitas Penata Parkir (FKPP)
Tenaga Ahli Pratama UPT Malioboro, Rudi Syarif Alex, S.IP
Camat Gondomanan, Agus Arif, SSTP., M.Si