TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA CYBERCRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa pengaruh besar dalam berbagai bidang kehidupan saat ini. Dimulai sejak abad ke 20, perkembangan ini membawa perubahan cepat dalam kehidupan manusia. Masyarakat telah banyak memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media untuk berbisnis, bahkan untuk kepentingan politik. Namunkarena adanya kemudahan untuk berkreativitas, banyak pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk hal-hal yang merugikan orang banyak. Tindak pidana yang sering terjadi saat ini adalah dalam bentuk Cybercrime, dengan cara memasuki, menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa izin, dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan, dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut. Pelaku tindak pidana tersebut tidak terbatas pada usia, yang secara teritorial ini merupakan kejahatan lintas batas.
Tulisan ini bermaksud menganalisis tindak pidana cybercrime dalam perspektif hukumpidana, dan upaya-upaya yang dapat digunakan untuk menanggulangi kejahatan siber, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menerangkan tentang ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dihubungkan dengan realita di lapangan. Kemudian dianalisis dengan membandingkan antara tuntutan nilai-nilai ideal yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa tinjauan yuridis tindak pidana cybercrime dalam hukum pidana yang ada di Indonesia,memiliki berbagai dampak positif maupun negatif, yang bersumber pada KUHP dan diluar KUHP, sesuai dengan pengaturan kejahatan konvensional, serta upaya-upaya yang dapat digunakan untuk menanggulangi tindak pidanacybercrime.
Kata kunci:Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Cybercrime, Hukum Pidana.
References
Literatur
Abdul Wahid & Mohammad Labib, 2005, “Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)”, Bandung: PT Refika Aditama.
Alexander Pattipeilohi, 1985, “Di Balik Kecanggihan Sebuah Teknologi”. Majalah Komputer dan Elektronika.
Aloysius Wisnusubroto, 1999, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
Budi Suhariyanto, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Edy Junaedi Karnasudirja, 1993, Jurisprudensi Kejahatan Komputer, Tanjung Agung, Jakarta.
Hanny Kamarga, 2002, Belajar Sejarah Melalui E-Learning : Alternatif Mengakses Sumber Informasi Kesejarahan, Intimedia, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2008, Bunga Rampai Hukum Pidana Prespektif, Teoritis dan Praktik, Bandung: PT. Alumni.
Mardjono Reksodiputro, “Kejahatan Komputer: Suatu Catatan Sementara dalam KUHP Nasional yang Akan Datang”, Prasaran dalam Lokakarya tentang Bab-Bab Kodifikasi Hukum Pidana, Diselenggarakan oleh BPHN-Departemen Kehakiman RI, Jakarta: 18-19 Januari 1988.
Nawawi, Arief, Barda, 2006, Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Niniek Suparni, 2009, Cyberspace Problematika & Antisipasi Pengaturannya, Jakarta. Sinar Grafika.
Rachmat Rafiudin, 2009, Internet Foeronsik, CV Andi Offset, Yogyakarta.
Sabartua Tampubolon, 2003, Aspek Hukum Nama Domain di Internet, Tata Nusa, Jakarta.
Sitompul, Josua. 2012, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta.. Rajawali Pers.
Widyopramono, 1994, Kejahatan di Bidang Komputer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sekarang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majalah
Majalah Gatra, “Pembobol Situs KPU Divonis 6 Bulan 21 Hari “, Jakarta, 24 Desember 2006
Internet