PUTUSAN HAKIM SARPIN, BERKAH YANG TERSEMBUNYI BAGI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Nur Afif Ardani; Sulfi Amalia; Rooseno H(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menganalisis putusan Hakim Sarpin, salah satunya yaitu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ada beberapa yang menganggap bahwa putusan ini sebagai wujud penghormatan HAM, namun ada juga yang beranggapan bahwa putusan ini adalah bentuk pengkhiantan terhadap semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. TAP MPR-RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAM, menyatakan Pembukaan UUD Tahun 1945 telah mengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan HAM dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Universal Declaration of Human Rights serta instrumen internasional lainnya mengenai hak asasimanusia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah salah satu wujud dihormatinya HAM di Indonesia. MK dalam pertimbangan-pertimbangan dikeluarkannya Putusan MK Praperadilan juga kerap menggunakan penghormatan dan perlindungan HAM. Terlebih lagi, MK menganggap penetapan tersangka adalah bagian dar iupaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.Oleh karena itu MK memandang perlu diadakannya pengawasan terhadap penetapan tersangka, yaitu melalui praperadilan.

Kata Kunci : Putusan Hakim Sarpin dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.


Full Text:

PDF

References


Buku

Thai,Dahlan. Teori dan Hukum Konstitusi (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006).

Sasangka, Hari, 2007, Penyidikan, Penahanan, Penuntutan, dan Praperadilan dalam Teori dan Praktek, Bandung: CV. Mandar Maju.

Muhtaj, Majda El, Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Jakarta: PT Rajawali Pers, 2008).

Daring

Aghnia Adzkia, 2015, Menangkan Budi Gunawan, Hakim Sarpin Dilaporkan ke KY, [Daring], tersedia di https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150217145500-12- 32792/menangkan-budi-gunawan-hakim-sarpin-dilaporkan-ke-ky/, diakses pada tanggal 24 November 2017 pukul 10.27 WIB.

Abba Gabrillin, 2015, Komisioner KY Laporkan Hakim Sarpin ke Bareskrim Polri, [Daring], tersediadi

http://nasional.kompas.com/read/2015/10/01/16364041/Komisioner.KY.Laporkan.Hakim.Sarpin.ke.Bareskrim.Polri, diakses pada tanggal 24 November 2017 pukul 10.30 WIB.

Peraturan Perundangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1987 tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel


Article Metrics

Abstract view : 188 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Free counters!