PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN YANG DIDAHULUI SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA DI WILAYAH DAERAH ISTIWEWA YOGYAKARTA
Abstract
Perlindungan hukum terhadap bank dalam penggunaan Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit yang di dahului Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Sekalipun SKMHT belum memberikan hak jaminan, tetapi dengan adanya SKMHT, maka SKMHT itulah yang digunakan sebagai jaminan dengan dibuat APHT yang disesuaikan dengan batas waktu yang ditentukan dan didaftarkan serta diterbitkan sertifikat Hak Tanggungannya, maka memberikan hak jaminan bagi Bank sebagai pemegang Hak Tanggungan yang dapat digunakan untuk menjamin pelunasan utang debitur melalui proses pelelangan.
Untuk mengamankan kredit yang dijaminkan kepada debitor, Bank telah mendapatkan perlindungan Hukum yaitu droit de preference daripada kreditor lain, droit de suite, mudah pelaksanaan dalam lelang, obyek Hak Tanggungan lepas dari boedel kepailitan, tidak dapat dibagi-bagi obyek Hak Tanggungan, dan pasti hari lahirnya Hak Tanggungan.
Apabila PPAT terlambat dalam mendaftarkan Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan, tidak membuat APHT menjadi batal demi hukum, Hak Tanggungan tetap didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Mengenai keterlambatan dalam mengirimkan APHT, hal ini sangat beresiko jika dikemudian hari ada permohonan sita jaminan dari pengadilan atas obyek Hak Tanggungan tersebut dan akan menempatkan kreditor penerima Hak Tanggungan belum memiliki preferensi bagi pelunasan piutangnya, atau masih menjadi kreditor konkuren. Kepada Pejabat Kantor Pertanahan dan PPAT yang bersangkutan bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang ada.