EFEKTIFITAS PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP DALAM UPAYAMENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA RINGAN

Ilmal Yaqin, S.H., LL.M(1*),

(1) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini berjudul “Efektifitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP Dalam Upaya Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Ringan”. Penelitian ini memberikan gambaran bahwa pada dasarnya segala macam tindak pidana yang ada di masyarakat harus terus dicegah terjadinya, tidak terkecuali tindak pidana ringan. Perbedaaan situasi dan kondisi yang ada ketika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan dan sekarang menjadi salah satu alasan adanya perubahan nilai nominal yang menjadi syarat atau kualifikasi tindak pidana ringan. Di samping itu, proses penegakan hukum, khususnya mengenai tidak ditahanya terdakwa ketika proses persidangan, menjadi salah satu perbedaan yang mencolok antara Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, klasifikasi tindak pidana ringan apabila nilai barang atau uang yang diperoleh dari hasil kejahatan tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu metode yang mengumpulkan dan menganalisis data dengan mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh melalui penelitian lapangan yang dihubungkan dengan teori-teori yang diperoleh dari kepustakaan sehingga memperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan.

Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap perlaku Tipiring masih belum kuat karena hanya didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) saja sehingga tidak mengikat semua penegak hukum. Di samping itu, penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 masih kurang efektif karena tidak memiliki kekuatan yang kuat sehingga pihak lain (selain hakim) berhak untuk mengesampingkan PERMA ini.


Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 409 times
PDF - 1 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Free counters!