DESA MAWA CARA NEGARA MAWA TATA: Dinamika Pengaturan Desa dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Abstract
Perjalanan sejarah pengaturan desa dalam sistem ketatanegaraan sejak kemerdekaan hingga kini, bahkan dari era sebelum masa kemerdekaan mengalami pasang surut mengikuti arus perubahan dan dinamika sosial politik. Di era kolonial Belanda dan Jepang desa sangat terabaikan. Bahkan dari masa awal kemerdekaan hingga Orde Lama yang banyak melahirkan produk hukum yang mengatur desa, justru semakin membuat desa tergerus dan terpinggirkan. Di masa Orde Baru desa diatur tersendiri dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 yang menganut penyeragaman seperti desa di Jawa, justru menyebabkan eksistensi masyarakat hukum adat di luar Jawa mengalami reduksi luar biasa. Seiring jatuhnya Orde Baru dan digantikan Orde Reformasi, eksistensi desa dan masyarakat hukum adat direduksi menjadi bagian dari wilayah atau daerah kabupaten/kota yang pengaturannya disatukan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999. UU Nomor 6 Tahun 2014 akhirnya mengakomodir eksistensi desa dan desa adat. Keberpihakan UU ini terhadap desa dalam praktiknya layak untuk dikaji dan diuji. Tulisan ini akan mendeskripsikan perkembangan pengaturan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dari awal kemerdekaan hingga sekarang.
Kata kunci: desa mawa cara negara mawa tata, desa, sistem ketatanegaraan