PERLUNYA SEGERA DITERBITKAN UU MINYAK DAN GAS YANG BARU UNTUK MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MINYAK DAN GAS DI INDONESIA
Abstract
Minyak dan Gas Bumi yang kita kenal selama ini sebetulnya adalah salah satu dari Energi Fluida Bumi selain Panas Bumi. Minyak dan Gas Bumi sering disebut pula sebagai Energi Fosil karena terbentuknya berasal dari mikroplankton yang hidup di laut yang kemudian mati terendapkan/tersedimentasi hingga berjutajuta tahun. Sebutan lain adalah Non Renewable Energi yang artinya adalah Energi yang tidak bisa diperbaharui, akibatnya adalah Cadangan Minyak dan Gas Bumi akan semakin berkurang.
Karena monopoli penyelenggaraan Industri Minyak dan Gas dituding sebagai penyebab inefsiensi dan korupsi yang merajalela pada waktu itu, lalu pemerintah menerbitkan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menggunakan sistem Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Setelah berjalan kira-kira 11 tahun, dari 2001-2012 UU No. 22 Tahun 2001 tepatnya per tanggal 13 November 2012, UU ini dijudicial review ke MK. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 sehingga harus dicabut, berdasar pada Putusan MK No. 36/PUU-X/2012.
Kegiatan yang dilakukan pada penelitian ini diawali dengan studi literature mengenai semua buku-buku, jurnal ilmiah, artikel-artikel dan diskusi-diskusi mengenai kebijakan tata kelola Minyak dan Gas Bumi maupun produk-produk hukum yang telah diterbitkan maupun yang di Undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasar pengalaman judicial review itu, maka kebijakan pengelolaan Energi Minyak dan Gas Bumi harus betul-betul dipersiapkan/prepared sebaik-baiknya oleh pemerintah dan DPR guna meminimalisir permasalahan yang akan timbul dikemudian hari.
Kata kunci: Minyak dan Gas Bumi, Non Renewable Energy, tata kelola