STRUKTUR LEMBAGA YUDIKATIF: Telaah atas Dinamika Kekuasaan Kehakiman Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
Authors
Udiyo Basuki
Abstract
Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu antara tahun 1999-2002. Selanjutnya dalam empat kali perubahan terhadap UUD 1945 tersebut, untuk perubahan pertama melalui Sidang Umum MPR dan untuk perubahan kedua, ketiga dan keempat, melalui Sidang Tahunan MPR. Pada amandemen ketiga UUD 1945 sasaran yang keempat merupakan bentuk perubahan yang dialami oleh lembaga kekuasaan yudikatif, atau bisa disebut juga dengan lembaga kekuasaan kehakiman.