PENERAPAN DESENTRALISASI ASIMETRIS DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SEBAGAI BASIS OTONOMI BAGI TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN RAKYAT

Authors

  • Sukirno .
  • Dwi Kuncahyo

Abstract

Penelitian dengan judul “Penerapan Desentralisasi Asimetris Dalam Penyelenggaraan Urusan Keistimewaan DIY Sebagai Basis Otonomi Bagi Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat” merupakan kombinasi penelitian hukum normatif dan penelitian hukum soisologis dengan tujuan melalukan analisis pelaksanaan lima urusan keistimewaan DIY bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Pengumpulan data dilakukan menggunakan metode observasi, studi dokumentasi, wawancara, dan Focus Group Discussion yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif.

Penyelenggaraan urusan keistimewaan DIY berdasarkan UU No. 13 Tahun 2012 pada prinsipnya merupakan penerapan desentralisasi asimetris yang telah diamanatkan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 sebagai strategi akselerasi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Lima urusan keistimewaan DIY meliputi: tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang. Pelaksanaan urusan keistimewaan dibayai dana keistimewaan dari APBN yang cukup besar, yaitu tahun 2013 sebesar Rp. 231.392.653.500,-, tahun 2014 Rp. 523.874.719.000,- , dan tahun 2015 sebesar Rp 547.400.000.000,-. Pagu dana keistimewaan tersebut idealnya tidak hanya dapat dinikmati oleh Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman, tetapi juga secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan hasil analisis data penelitian menunjukkan:

1. Kebudayaan merupakan urusan keistimewaan DIY yang paling potensial dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, karena urusan kebudayaan merupakan kegiatan yang secara langsung melibatkan semua orang;

2. Hingga tahun ke 3 (tiga), pelaksanaan urusan keistimewaan DIY belum berjalan secara efektif dan optimal karena terkendala keterlambatan regulasi dan keterlambatan pencairan dana keistimewaan dari Pemerintah Pusat.

3. Penerapan desentralisasi asimetris dalam penyelenggaraan urusan keistimewaan DIY masih terkesan belum sungguh-sungguh karena campur tangan Pemerintah Pusat masih sangat dominan.

Downloads

Published

2017-04-21