TINJAUAN TEORITIS TERHADAP WACANA KRIMINALISASI LGBT

Authors

  • Ari Wibowo

Abstract

LGBT merupaka perbuatan amoral yang bertentangan dengan nilai moral Pancasila dan kaida-kaidah semua agama. Oleh karena LGBT perbuatan amoral maka hukum pidana mengambil posisi/bagian untuk menjalankan fungsinya terutama untuk menegakkan moral dan hukum. Memang tidak semua ekspresi LGBT daoat dikriminalisasi karena delik yang dikriminalisasi juga hatrus measurable sehingga dapat ditegakkan (enforceable), tetapi paling tidak terhadap ekspresi tertentu, seperti persetubuhan sesama jenis (gay,lesbi), hidup bersama layaknya suami istri oleh pasangan sesama jenis, perkosaan sesama jenis, atau lainnya dapat dikriminalisasi.

Berangkat dari sini maka hukum pidana harus responsif terhadap fenomena LGBT di Indonesia yang sudah cukup masif terjadi.

Downloads

Published

2017-04-21