DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA; STUDI TENTANG SUSUNAN DAN TATA KERJA KANTOR DAERAH DPD
Abstract
Keberadaan kantor daerah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menimbulkan perselisihan pendapat. Sementara klausulnya sudah jelas tertera dalam Pasal 252 Ayat (4) UU No. 17 Tahun 2014. Terlepas dari perselisihan tersebut, sudah selayaknya kajian mengenai kantor daerah DPD tetap diteruskan, mengingat hal itu adalah amanah undang-undang. Penelitian ini hendak membahas hal tersebut. Bukan pada bentuk fisik kantor daerah, akan tetapi lebih kepada substansinya. Keberadaannya harus menjadi penghubung yang jelas dan efisien antara anggota DPD dengan konstituen di wilayahnya. Tentunya target jangka panjang yang bisa ditelisik dari penelitian ini adalah munculnya kantor daerah DPD pada tiap provinsi yang ada di Indonesia. Sementara target khusus dari penelitian ini adalah adanya susunan dan tata kerja kantor daerah DPD itu sendiri. Dengan begitu, muncul konsep dan paradigma yang jelas. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Dalam hal ini akan ada upaya untuk melakukan sinkronisasi antara klausul keberadaan kantor daerah dengan kebutuhan DPD pada tiap daerah.
References
Buku
Abdulrachman, Arifi, (1973), Kerangka Pokok-pokok Manajemen Umum, Cetakan Ke-2, Jakarta: Ichtiar Baru.
Arifin, Firmansyah., dkk., (2005), Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Jakarta: KRHN-MKRI-The Asia Foundation dan USAID.
Asshiddiqie, Jimly, (2005), Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, cetakan kedua, Yogyakarta: FH UII Press.
-----------------------, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006
-----------------------, (2011), Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Sinar Grafika.
-----------------------, (2012), Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cetakan keempat, Jakarta: Rajawali Press.
Budiardjo, Miriam, (1986), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cetakan Kesepuluh, Jakarta: Gramedia. Hok Ham, Ong, (2002), Dari Soal Priyayi sampai Nyi Blorong: Refleksi Historis Nusantara, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Indrayana, Denny, (2008), Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Hukum Ketatanegaraan, Jakarta: Penerbit Kompas.
Kelsen, Hans, (2006), Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusamedia dan Nuansa.
Manan, Bagir, (2003), DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru, Yogyakarta: FH UII Press MD, Mahfud, (2006), Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta: LP3ES. Malian, Sobirin (2011), Perkembangan Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia, Yogyakarta:
Totalmedia.
Mas’oed, Mohtar, (2003), Politik, Birokrasi, dan Pembangunan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Mulyosudarmo, Suwoto, (1997), Peralihan Kekuasaan Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Pidato Nawaksara, Jakarta: Gramedia.
Pompe, Sebastiaan, (2012), Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
Rahardjo, Satjipto, (1980), Hukum dan Masyarakat, Cetakan Kesepuluh, Bandung: Angkasa. Setiyono, Budi, (2004), Birokrasi Dalam Perspektif Politik dan Administrasi, Semarang:Puskodak Undip.
Soekanto, Soerjono, (2007), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Tanya, Bernard L, (2010), Teori Hukum; Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi,
Yogyakarta: Genta Publishing.
Tjokroamidjojo, Bintoro, (1987), Pengantar Administrasi Pembangunan, Jakarta: LP3ES. Wahjono, Padmo, (1984), Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Wahyuni, Erma., dkk., (2003), Kebijakan dan Manajemen Privatisasi BUMN/BUMD,
Yogyakarta: YPAP.
Penelitian
Puguh Windrawan, “Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Dunia Penyiaran di Indonesia; Studi Perbandingan Atas UU No. 24 Tahun 1997 Dengan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Penyiaran”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2002.
Lukman Hakim, “Eksistensi Komisi-Komisi Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Desertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2009.
Artikel
M. Purwadi, “Penghubung Kepanjangan Tangan KY”, Majalah Komisi Yudisial, Edisi Mei-Juni 2013.
Sri Soemantri, “Lembaga Negara dan State Auxillary Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945”, makalah, Dialog Hukum dan Non Hukum “Penataan State Auxillary Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan”, Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Muhlis Hamdi, “State Auxilllary Bodies di Beberapa Negara”, makalah, Dialog Hukum dan Non Hukum “Penataan State Auxillary Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan”, Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Data Elektronik
A.M. Fatwa, “Peran DPD Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, http://www.kompasiana.com/amfatwa/peran-dpd-dalam-sistem-ketatanegaraan- indonesia_55122f4ba33311c456ba7fac, diakses pada 23/07/2017.
“Daerah Nilai Pembangunan Kantor DPD Tidak Efektif”, http://www.tempo.co/read/news/2015/06/16/058675563/daerah-nilai-pembangunan- kantor-dpd-tidak-efektif, diakses pada 26/07/2017.
“Kantor DPD di daerah bukan marjinalkan DPD” pada http://dpd.go.id/artikel-kantor-dpd- di-daerah-bukan-marjinalkan-dpd, 28 September 2017 pukul 12:16 WIB.
“Ketua DPD RI Resmikan Tiga Kantor Daerah” pada http://dpd.go.id/artikel-574-ketua- dpd-ri-resmikan-tiga-kantor-daerah, 29 September 2017 pukul 12:33 WIB.
“Daerah Nilai Pembangunan Kantor Daerah DPD Tidak Efektif http://nasional.tempo.co/read/67553/daerah-nilai-pembangunan-kantor-daerah-dpd- tidak-efektif , diakses pada 29 September 2017 pukul 21:21 WIB.
“Efektivitas Kantor Daerah DPD Dipertanyakan”, http://ugm.ac.id/berita/2832- efektivitas.kantor.dpd.di.daerah.dipertanyakan, diakses pada 29 September 2017 pukul 21:45 WIB
Peraturan
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Keputusan
Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).