Pendekatan Komprehensif Dan Mitigasi Perselisihan Dalam Penyamaan Persepsi Ketenagakerjaan Di Industri Rokok Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.30588/jep.v5i2.956Keywords:
Ketenagakerjaan, Mitigasi, Industri Rokok.Abstract
Ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY (Disnakertrans DIY). Bedasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Tanggal 2 September 2015 menetapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Pada Pendekatan komprehensif dan mitigasi hubungan kerja ditemukan lemahnya hubungan kerja di lingkungan kerja industri rokok yang masuk katagori besar, dan sedang yang beroperasi di wilayah DIY. Lemahnya hubungan industrial ini dibuktikan dari 390 perusahaan/industri besar/sedang secara umum dan 7 perusahaan/industri rokok skala besar/sedang yang ada di DIY hanya 23% saja yang memiliki ruang HI. Angka ini masih sangat rendah bila ingin membangun hubungan yang baik ketenagakerjaan dengan para karyawan terkhususnya bagi pekerja perempuan yang bekerja di industri rokok di lingkungan kerja di DIY.References
BUKU
Abdul Khakim, 2014, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Cetakan ke-4 Edisi Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adjat Daradjat Kartawijaya.2018. Hubungan Industrial Pendekatan Komprehensif–Inter Disiplin Teori-Kebijakan-Praktik, Penerbit Alfabeta, Bandung.
Burhan Bungin, 2006, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kencana, Jakarta.
Desifa Ramdani Minhar, Faizal Aco (2021) Mitigasi Bencana Dalam Mengatasi Kekeringan Di Kalurahan Gayamharjo Kapanewon Prambanan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Enersia Publika, Hal 368-381.
Faizal Aco (2019, Desember). Mitigasi Bencana Berbasis Dana Desa Dalam Menghadapi Bahaya Tebing Rawan Sepanjang Pantai di Gunung Kidul. Jurnal Enersia Publika, Hal 139-155.
Faizal Aco (2018, Desember). Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Mengatasi Dampak Pencemaran Lingkungan Pada Pertambangan Emas Rakyat. Jurnal Enersia Publika, Hal 67-86.
Fritje, R. (2014). Sistem hubungan industrial pancasila di Indonesia dengan tenaga kerja, perusahaan dilihat dari aspek (Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003). Jurnal Hukum Unsrat, 2(2), 117-126.
Gugun El Guyanie, dkk, 2013, Ironi Cukai Tembakau: Karut Marut Hukum & Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, Indonesia Berdikari.
Kajian Hubungan Industrial (Pemerintah, Perusahaan, Karyawan) Di Beberapa Pabrik Tekstil dan Rokok di DIY.
Sentanoe Kertonegoro,1999, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartit) dan Pemerintah (Tripartit), Jakarta, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia.
Sendjun H. Manulang, 2001, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Penerbit Rineka Cipta.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Bandung
Slamet, Y., 2008, Dasar-dasar Metodologi Penelitian Kuantitatif, Solo. UNS Press.
PERATURAN DAERAH dan UNDANG-UNDANG
Peraturan Bersama antara Menteri Kesehatan, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrASI Nomor: 48/Men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, 1177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja tanggal 22 Desember 2008.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Enersia Publika: Energi, Sosial, dan Administrasi Publik. Jurnal ini terbuka untuk umum dan siap saja boleh mengakses jurnal tersebut.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Enersia Publika right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Enersia Publika.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Enersia Publika. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).