Implementasi Kebijakan Kuota Perempuan Di Parlemen

Authors

  • Dwi Riskawati Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
  • Oberlin Silalahi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30588/jep.v4i2.794

Keywords:

Implementasi Kebijakan Kuota Perempuan di Parleman (DPRD Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta)

Abstract

Hak perempuan Indonesia di bidang politik dan pemerintahan dituangkan dalam kebijakan kuota 30% perempuan untuk duduk di parlemen. Dalam Implementasi Kebijakan Kuota Perempuan di DPRD Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta ternyata kuota tersebut pada periode 2019-2024 tidak terpenuhi, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa kuota 30% perempuan di DPRD Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta tidak terpenuhi dan kendala-kendala apa yang ditemui.

 Metode yang digunakan adalah metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Tipe penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian di DPRD Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan kuota perempuan di DPRD Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta sudah berhasil cukup baik namun pada hasil untuk pemenuhan kuota 30% perempuan di kursi Dewan belum dapat terpenuhi. Hasil tersebut karena kurangnya  kesadaran dari perempuan itu sendiri terhadap politik dalam menggunakan media kampanye untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat dengan komunikasi retorika yang baik. Untuk kebutuhan penelitian berikutnya bagi yang berminat meneliti kebijakan kuota perempuan di parlemen, pada faktor yang paling dominan mempengaruhi anggota legislatif perempuan dalam pemenuhan kuota 30% yaitu kurangnya  kesadaran dari perempuan itu sendiri terhadap politik dalam menggunakan media kampanye.

References

Simone de Beauvoir(“The Second Sex”, and Jean-Paul Sartre, Dorothy Kaufmann McCall, Signs, Vol. 5, No. 2 (Winter, 1979), pp. 209-223)

Marhaeni Puji Astuti, Tri. 2011. “Citra Perempuan dalam politik”. Jurnal Studi Islam Gender dan Anak 2011.

Cleves Mosse, Julia. 2007. “Pengarusutamaan gender”. Jurnal Studi Gender dan Anak 2007. Handayani, dkk. 2008. “Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam pandangan perempuan Bali”. Jurnal Studi Fenomenologis Terhadap Penulis Perempuan Bali 2008.

Nurdin Usman, 2002, Konteks implementasi berbasis Kurikulum, Bandung, CV Sinar Baru. Yayasan jurnal perempuan , Jakarta juli 2006 (hal 41)

Jimly Asshidiqe, format kelembagaan negara dan pergeseran kekuasaan dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005

UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) https://dprd.slemankab.go.id/http://perludem.org/2018/09/28/perempuan-di-dct-pemilihan-anggota-dpr-dan-dpd-ri-2019pukulan-bagi-gerakan-perempuan

Downloads

Published

2021-02-05