Implementasi Kebijakan Kuota Perempuan Di Parlemen
DOI:
https://doi.org/10.30588/jep.v4i2.794Keywords:
Implementasi Kebijakan Kuota Perempuan di Parleman (DPRD Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta)Abstract
Hak perempuan Indonesia di bidang politik dan pemerintahan dituangkan dalam kebijakan kuota 30% perempuan untuk duduk di parlemen. Dalam Implementasi Kebijakan Kuota Perempuan di DPRD Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta ternyata kuota tersebut pada periode 2019-2024 tidak terpenuhi, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa kuota 30% perempuan di DPRD Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta tidak terpenuhi dan kendala-kendala apa yang ditemui.
Metode yang digunakan adalah metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Tipe penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian di DPRD Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan kuota perempuan di DPRD Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta sudah berhasil cukup baik namun pada hasil untuk pemenuhan kuota 30% perempuan di kursi Dewan belum dapat terpenuhi. Hasil tersebut karena kurangnya kesadaran dari perempuan itu sendiri terhadap politik dalam menggunakan media kampanye untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat dengan komunikasi retorika yang baik. Untuk kebutuhan penelitian berikutnya bagi yang berminat meneliti kebijakan kuota perempuan di parlemen, pada faktor yang paling dominan mempengaruhi anggota legislatif perempuan dalam pemenuhan kuota 30% yaitu kurangnya kesadaran dari perempuan itu sendiri terhadap politik dalam menggunakan media kampanye.References
Simone de Beauvoir(“The Second Sex”, and Jean-Paul Sartre, Dorothy Kaufmann McCall, Signs, Vol. 5, No. 2 (Winter, 1979), pp. 209-223)
Marhaeni Puji Astuti, Tri. 2011. “Citra Perempuan dalam politik”. Jurnal Studi Islam Gender dan Anak 2011.
Cleves Mosse, Julia. 2007. “Pengarusutamaan gender”. Jurnal Studi Gender dan Anak 2007. Handayani, dkk. 2008. “Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam pandangan perempuan Bali”. Jurnal Studi Fenomenologis Terhadap Penulis Perempuan Bali 2008.
Nurdin Usman, 2002, Konteks implementasi berbasis Kurikulum, Bandung, CV Sinar Baru. Yayasan jurnal perempuan , Jakarta juli 2006 (hal 41)
Jimly Asshidiqe, format kelembagaan negara dan pergeseran kekuasaan dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2005
UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) https://dprd.slemankab.go.id/http://perludem.org/2018/09/28/perempuan-di-dct-pemilihan-anggota-dpr-dan-dpd-ri-2019pukulan-bagi-gerakan-perempuan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Enersia Publika: Energi, Sosial, dan Administrasi Publik. Jurnal ini terbuka untuk umum dan siap saja boleh mengakses jurnal tersebut.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Enersia Publika right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Enersia Publika.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Enersia Publika. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).