Hubungan Kepatuhan Penggunaan Dana Desa Terhadap Program Mitigasi Bencana Di Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari Kab. Gunungkidul Yogyakarta

Authors

  • Henti . Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
  • Faizal Aco Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
  • Idham Ibty Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30588/jep.v4i1.788

Keywords:

Kepatuhan, Penggunaan Dana Desa, Program Mitigasi Bencana Alam

Abstract

Adanya dana desa dimungkinkan untuk bisa membantu dan meminimalisir serta pencegahan terjadinya tebing longsor di sepanjang Kabupaten Gunung Kidul melalui pengalokasian dana desa di sektor mitigasi bencana. Meskipun belum semua desa di kawasan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul mengalokasikan anggaran dana desanya untuk kegiatan program mitigasi bencana, namun praktek baik nyatanya telah dilakukan oleh Desa Kemadang. Peneliti menduga bahwa kepatuhan sebagai penentu keberhasilan penggunaan dana desa terhadap program mitigasi bencana.

Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.

Dari hasil penelitian, peneliti menemukan bahwa terdapat hubungan antara kepatuhan penggunaan dana desa terhadap program amitigasi bencana alam. Hal ini menjelaskan bahwa penelitian ini sesuai dengan teori yang menjelaskan bahwa Kepatuhan adalah kesediaan atau ikut serta untuk memenuhi batasan-batasan yang telah ditetapkan, baik yang bersifat wajib maupun bersifat mandiri. Desa Kemadang sudah cukup patuh dalam penggunaan dana desa terhadap program mitigasi bencana alam, Namun kualitas ketaatan atau kepatuhan yang dilakukan oleh Desa Kemadang masih bersifat Compliance, yaitu seseorang taat terhadap suatu aturan hanya karena ia takut terkena sanksi.

References

BUKU

Benson, C. T. (2007). utamakan pengurangan risiko bencana: catatan panduan bagi lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang pembangunan. Yogyakarta: Hivos dan CIRCLE Indonesia.

Dunn, w. N. (2000). Penganntar analisis kebijakan publik . Yogyakarta: Gadjah mada university press.

Effendi, G. (2009). Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Jakarta: CV Sagung seto.

Haris, s. (2005). Desentralisasi dan otonomi daerah. Jakarta: LIPI Pers.

JURNAL

BNPB. (2011). Penanggulangan bencana. Jurnal penanggulangan bencana, Volume 2 nomor 2.

Faizal Aco. (2019). Mitigasi Bencana Berbasis Dana Desa Dalam Menghadapi Bahaya Tebing Rawan Sepanjang Pantai Di Gunungkidul. Jurnal Sosial dan politik.https://ejournal.up45.ac.id/index.php/Jurnal_Enersia_Publika/article/view/685/532

Haris, s. (2005). Desentralisasi dan otonomi daerah. Jakarta: LIPI Pers.

Lili, S. S. (n.d.). Kajian Mitigasi Bencana Longsor lahan dengan menggunakan teknologi pengindraan jauh. Jurnal Pendidikan.

Saputra, I. W. (2016). Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa pada desa Lembean Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli Tahun 2009-2014. Jurnal Pendidikan Ekonomi.

PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. No 19 Tahun 2017. Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor, Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Penataan Ruang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Desa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723.

Peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 22 Tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.

Downloads

Published

2021-02-04