Problem Kelembagaan dalam Penegakan Perda Kab. SlemanNo 9 tahun 2007 tentang Pemondokan
Abstract
Mengantisipasi pesatnya usaha pemondokan, Pemerintah Kab. Sleman menerbitkan Perda No 9 Tahun 2007 tentang Pemondokan. Perda ini diharapkan menjadi acuan agar tercipta pemondokan yang sehat, tertib, dan tenang bagi mahasiswa penghuninya. Namun memasuki tahun 2017, bebagai kasus kriminalitas seperti pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan pelanggaran adat istiadat dan hukum masih banyak terjadi. Pertanyaannya, apakah Perda tersebut tidak menjawab persoalan, dan bagaimana implementasinya. Penelitian mengambil Kab. Sleman sebagai populasinya. Penelitian dilakukan dengan metode survai.
Data yang masuk mengindikasikan belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan yang terlibat dalam penegakan perda Pemondokan. Hal ini berbanding lurus dengan praktek penyelenggaraan pemondokan di lokasi survai, dimana praktek pengelolaan pemondokan masih belum memenuhi ketentuan yang digariskan oleh Perda no 9/2007 tantang Pemondokan.
Kata kunci: implementasi, kelembagaan, pemondokan, Peraturan Daerah
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30588/jep.v2i1.606
Article Metrics
Abstract view : 171 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019
Jurnal Enersia Publika ini sudah di Indeks oleh:
Jurnal Enersia Publika, Energi, Sosial dan Kebijakan Publik: Diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Organized by Administrasi Publik Department, Universitas Proklamasi 45, Yogyakarta, Indonesia
Published by Universitas Proklamasi 45, Yogyakarta, Indonesia
ISSN 2579-924X