Problem Kelembagaan dalam Penegakan Perda Kab. SlemanNo 9 tahun 2007 tentang Pemondokan

Authors

  • Ami Utari Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
  • Teguh Budi Prasetya Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30588/jep.v2i1.606

Abstract

Mengantisipasi pesatnya usaha pemondokan, Pemerintah Kab. Sleman menerbitkan Perda No 9 Tahun 2007 tentang Pemondokan. Perda ini diharapkan menjadi acuan agar tercipta pemondokan yang sehat, tertib, dan tenang bagi mahasiswa penghuninya. Namun memasuki tahun 2017, bebagai kasus kriminalitas seperti pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan pelanggaran adat istiadat dan hukum masih banyak terjadi. Pertanyaannya, apakah Perda tersebut tidak menjawab persoalan, dan bagaimana implementasinya. Penelitian mengambil Kab. Sleman sebagai populasinya. Penelitian dilakukan dengan metode survai.

Data yang masuk mengindikasikan belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan yang terlibat dalam penegakan perda Pemondokan. Hal ini berbanding lurus dengan praktek penyelenggaraan pemondokan di lokasi survai, dimana praktek pengelolaan pemondokan masih belum memenuhi ketentuan yang digariskan oleh Perda no 9/2007 tantang Pemondokan.

 

Kata kunci: implementasi, kelembagaan, pemondokan, Peraturan Daerah

Downloads

Published

2019-12-26