Collaborative Governance Dalam Pemberantasan Korupsi

Authors

  • Bening Hadilinatih Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30588/jep.v2i1.602

Abstract

Meski usaha untuk memberantas korupsi sudah dilakukan dengan berbagai metode, namun praktik-praktik korupsi di Indonesia masih tetap berlangsung. Penyebab korupsi dapat bersumber dari Aspek perilaku individu, aspek organisasi, masyarakat, perundang-undangan serta kecenderungan adanya ongkos politik yang mahal. Strategi preventif, detektif dan represif untuk memberantas tindak pidana korupsi merupakan hal penting yang dapat diterapkan di Indonesia namun  memerlukan waktu yang cukup lama.

Hal yang sangat diperlukan adalah pelaksanaan Collaborative Governance yaitu kerjasama secara terstruktur antar lembaga-lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat melalui tahapan: dialog persiapan awal, membangun sikap saling percaya, membangun komitmen bersama tentang kedudukan, tugas dan kewenangan serta otoritas masing-masing pihak dan membangun sikap saling memahami untuk menghasilkan kesepakatan tentang output yang akan dicapai dalam mengatasi perbuatan tindak pidana korupsi. Hal lain yang sangat diperlukan adalah kemampuan, komitmen dan kemauan politik para pemimpin untuk berkolaborasi dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.

 

Kata Kunci: Korupsi; Collaborative Governance

Downloads

Published

2019-12-26