Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Mengatasi Dampak Pencemaran Lingkungan Pada Pertambangan Emas Rakyat
DOI:
https://doi.org/10.30588/jep.v1i2.345Abstract
Istilah tambang rakyat secara resmi terdapat pada Pasal 2 huruf n, UU No. 11Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Dalam pasal inidisebutkan bahwa Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahangalian dari semua golongan a, b dan c yang dilakukan oleh rakyat setempatsecara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untukpencaharian sendiri. Kegiatan pertambangan tidak hanya diberikan hak kepada BUMN ataupun Badan Usaha Swasta (BUS) untuk melakukannya, namun penduduk setempat juga diberikan hak mengusahakan kegiatan pertambangan. Penduduk yang melakukann usaha pertambangan harus mempunyai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebelum melakukan kegiatan pertambangan. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, teknik dokumentasi, dan teknik kepustakaan. Dalam pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara peneliti melakukan wawancara dengan kepala Dinas Pertambagan dan ESDM, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buru dan masyarakat penambang dan non penambang. Sebanyak 18 informan yang telah berpartisipasisebagai responden dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan kebijakan tentang pertambangan emas rakyat di Kabupaten Buru berjalan dengan baik dan berhasil. Hal yang menunjukan keberhasilan kebijakan yaitu para penambang mengikuti prosedur-prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah daerah, dimana penambang harus mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebelum melakukan kegiatan usaha penambangan ditempat yang sudah ditentukan berdasarkan izin yang telah diperoleh oleh pemohon dalam hal ini masyarakat penambang. Selanjutnya faktor yang mempengaruhi keberhasilan kebijakan adalah adanya sanksi yang tegas kepada penambang apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran berdasarkan ketentuanketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah tentang kegiatan penambangan rakyat di Kabupaten Buru.Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Enersia Publika: Energi, Sosial, dan Administrasi Publik. Jurnal ini terbuka untuk umum dan siap saja boleh mengakses jurnal tersebut.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Enersia Publika right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Enersia Publika.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Enersia Publika. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).