Persepsi Stakeholder Tentang Efektivitas Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Peningkatan Kesejahteraan Pegawai
DOI:
https://doi.org/10.30588/jep.v7i2.1748Keywords:
Persepsi, Omnibus Law, Kesejahteraan Pegawai.Abstract
Negara Indonesia merupakan Negara yang memiliki regulasi yang cukup banyak. Pada kepemimpinan Presiden Jokowi periode I terdapat sebanyak 10.180 regulasi yang dikeluarkan dari tahun 2014-2019 yang terdiri atas 131 Undang-Undang, 526 Peraturan Pemerintah, 839 Perpres, dan 8.684 Peraturan Menteri. Banyaknya regulasi tersebut membuat idealisme perundangan masih jauh dari kata realitas, dan belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga diperlukan adanya Omnibus Law. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Stakeholder Tentang Efektivitas Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Pegawai. Lokasi Penelitian di Kabupaten Sleman. Peneliti ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan penelitian ini merupakan stakeholder dari Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kabupaten Sleman yang terdiri dari Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, HRD PT Primissima, Karyawan PT Primissima, Pengusaha, dan Konsultan Hukum. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: sejak disahkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Undangundang ini memiliki banyak kontroversi dan belum mampu menciptakan perubahan yang signifikan dalam upaya peningkatan kesejahteraan pegawai.References
Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers
Alase, Abayomi, (2017). The interpretative phenomenological Analysis (IPA): A Guide to a Good Qualitative Reseach Approach. International journal of Education and Literacy studies, Vol. 5 No. 2, April 2017. DOI: 10.7575/aiac. Ijels.v.5n.2p.9.
Anggono, B. D, (2020). Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan UndangUndang Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem PerundangUndangan Indonesia. Jember. Vol. 9 No. 1, April 2020.
Anufia, B., & Alhamid, T. (2019). Instrumen Pengumpulan Data.
Azhar, M. (2019). Omnibus Law sebagai Solusi Hiperregulasi Menuju Sonkronisasi Peraturan Per-Undangundangan di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 170.
Badudu. 1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.
Bimo Walgito, B. W. (2004). Pengantar Psikologi Umum.
Budiman, A. 1996. Teori Pembagunan Dunia Ketiga. Jakarta: Pustaka Utama
Busroh, F. F. (2017). Konseptualisasi Omnibus Law dalam menyelesaikan permasalahan regulasi pertanahan. Arena Hukum, 10(2), 247.
Christiawan, R. (2021). Omnibus Law: Teori dan Penerapannya. Bumi Aksara. Dessler, G. 2002. Manajemen Sumber
Daya Manusia. Jakarta: PT Prenhalindo Edi, S. 2008. Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. Gema Keadilan, 6(3), 303
Handayaningrat, S. (2006). Pengantar studi administrasi. Jakarta: Gunung Agung. Handoko T. Hani. 2001. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: FE-UGM.
Hanks, P. (1979). Collins dictionary of the English language.
Harjono, Dhaniswara k, (2020). Konsep Omnibus Law di tinjau dari undangundang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan. Jakarta
Hasibuan, Malayu SP, "1985 Manajemen Dasar" Jakarta Ibnu
Hadjar.1996. Dasardasar Metodologi Penelitian Kuantitatif dalam Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Indrati, Maria Farida. Ilmu PerundangUndangan Proses dan Teknik Pembentukannya, (Yogyakarta: Kanisius, 2007).
Johanesen, (2001). Etika. Jakarta: gramedia pustaka utama.
Karo, R. P. K., & Yana, A. F. (2020). Konsepsi Omnibus Law terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Wanita di Indonesia. Warta Dharmawangsa, 14(4), 723-729.
Koentjaraningrat, (2009:115-118). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Kurniawan, f. (2020). Problematika Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenaga Kerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Perkerja Yang Di PHK.Surabaya.
Linton, (2013:22). Antropologi, Suatu Penyelidikan Tentang Manusia. Bandung: Jerman.
Luhukay, R. S., & Jaelani, A. K. (2019). Penataan Sistem Peraturan PerundangUndangan Dalam Mendukung Penguatan Konstitusi Ekonomi Indonesia. Jatiswara, 34(2), 157.
Nawawi, H. 1997. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Gadjah Mada Universitas Press.
Manullang, 1988."Dasar-Dasar Manajemen" Jakarta, Ghalia Indonesia
Mayasari, (2020). Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, Vol. 9 No.1, April 2020
Moekijat. 2001. Manajemen Personalia. Bandung: Alumni.
Moleong, (2005:6). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pasolong, H. (2007). Theory of Public Administration. Publisher Alfabeta, Bandung.
Pietro, C. (2000). Constitution and Derivative Legislatio.
Putra, (2020). Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi. Jurnal Rechts Vinding, Vol. 17 No. 1, Maret 2020.
Putri, K., & Sahuri, C. (2017). Efektivitas Kinerja Ombudsman Dalam Menangani Pengaduan Pelayanan (Kasus Maladministrasi Di Kota Pekanbaru) (Doctoral dissertation, Riau University).
Rakhmat, J. (1998). Psikologi Komunikasi, Remaja Rosdakarya, Bandung
RIONO, A. PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PENERAPAN OMNIBUS LAW UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DI KECAMATAN TAMALATE KOTA MAKASSAR.
Ritzer, George, 1996. Modern Socological Theory The Mc Gra-Wlill Companies, New York. Jakarta.
Rizal, M. (2021). Pengaruh Uu Cipta Kerja (Omnibus Law) pada Kesejahteraan Pekerja Perempuan. Jurnal Sekretaris dan Administrasi Bisnis, 5(2), 162-174.
Satria, A, P, (2020). Suatu Analisis Terhadap Pelaksanaan Omnibus Law Dalam Pembentukan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja Di Indonesia. Semarang.
Sanusi, Anwar. (2011). Metodologi Penelitian Bisnis. Salemba Empat. Jakarta.
Setyawan, Y, (2020). Rancangan UndangUndang Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Persepsi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Semarang.
Sidharta, A. (2010). penemuan hukum progresif: Asas. Kaidah, Sistem dan penemuan hukum, makalah pada diskusi terbatas tentang metode penelitian hukum, Fakultas Hukum Unpas, Bandung, tgl, 22.
Soekanto, Soejono, (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono, (2016). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif dam R&D. Bandung: Alfabeta. Suryabrata, Sumadi. 2008. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Trimantoro, Tahmid. 2004. Persepsi Konsumen Terhadap Pasar Tradisional dan Supermarket di Yogyakarta. Skripsi. Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Yogyakarta. Utomo, P, (2019). Omnibus Law Dalam Persepsi Hukum Responsif. Semarang.
Venosia, D., Nugroho, H. W., & Zakiyah, A. (2021). PEMODELAN PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DENGAN MENGGUNAKAN ANALISIS REGRESI LOGISTIK BINER. Jurnal Sosial Humaniora, 12(2), 109-118.
Wibowo. 2007. Manajemen Kinerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Enersia Publika: Energi, Sosial, dan Administrasi Publik. Jurnal ini terbuka untuk umum dan siap saja boleh mengakses jurnal tersebut.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Enersia Publika right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Enersia Publika.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Enersia Publika. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).