Persepsi Stakeholder Tentang Efektivitas Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Peningkatan Kesejahteraan Pegawai

Authors

  • Greys Dean Manullang Universitas Proklamasi 45
  • Bening Hadilinatih Universitas Proklamasi 45

DOI:

https://doi.org/10.30588/jep.v7i2.1748

Keywords:

Persepsi, Omnibus Law, Kesejahteraan Pegawai.

Abstract

Negara Indonesia merupakan Negara yang memiliki regulasi yang cukup banyak. Pada kepemimpinan Presiden Jokowi periode I terdapat sebanyak 10.180 regulasi yang dikeluarkan dari tahun 2014-2019 yang terdiri atas 131 Undang-Undang, 526 Peraturan Pemerintah, 839 Perpres, dan 8.684 Peraturan Menteri. Banyaknya regulasi tersebut membuat idealisme perundangan masih jauh dari kata realitas, dan belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga diperlukan adanya Omnibus Law. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Stakeholder Tentang Efektivitas Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Pegawai. Lokasi Penelitian di Kabupaten Sleman.   Peneliti ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan penelitian ini merupakan stakeholder dari Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kabupaten Sleman yang terdiri dari Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, HRD PT Primissima, Karyawan PT Primissima, Pengusaha, dan Konsultan Hukum.  Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: sejak disahkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Undangundang ini memiliki banyak kontroversi dan belum mampu menciptakan perubahan yang signifikan dalam upaya peningkatan kesejahteraan pegawai.

References

Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers

Alase, Abayomi, (2017). The interpretative phenomenological Analysis (IPA): A Guide to a Good Qualitative Reseach Approach. International journal of Education and Literacy studies, Vol. 5 No. 2, April 2017. DOI: 10.7575/aiac. Ijels.v.5n.2p.9.

Anggono, B. D, (2020). Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan UndangUndang Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem PerundangUndangan Indonesia. Jember. Vol. 9 No. 1, April 2020.

Anufia, B., & Alhamid, T. (2019). Instrumen Pengumpulan Data.

Azhar, M. (2019). Omnibus Law sebagai Solusi Hiperregulasi Menuju Sonkronisasi Peraturan Per-Undangundangan di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 170.

Badudu. 1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.

Bimo Walgito, B. W. (2004). Pengantar Psikologi Umum.

Budiman, A. 1996. Teori Pembagunan Dunia Ketiga. Jakarta: Pustaka Utama

Busroh, F. F. (2017). Konseptualisasi Omnibus Law dalam menyelesaikan permasalahan regulasi pertanahan. Arena Hukum, 10(2), 247.

Christiawan, R. (2021). Omnibus Law: Teori dan Penerapannya. Bumi Aksara. Dessler, G. 2002. Manajemen Sumber

Daya Manusia. Jakarta: PT Prenhalindo Edi, S. 2008. Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta

Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. Gema Keadilan, 6(3), 303

Handayaningrat, S. (2006). Pengantar studi administrasi. Jakarta: Gunung Agung. Handoko T. Hani. 2001. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: FE-UGM.

Hanks, P. (1979). Collins dictionary of the English language.

Harjono, Dhaniswara k, (2020). Konsep Omnibus Law di tinjau dari undangundang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan. Jakarta

Hasibuan, Malayu SP, "1985 Manajemen Dasar" Jakarta Ibnu

Hadjar.1996. Dasardasar Metodologi Penelitian Kuantitatif dalam Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Indrati, Maria Farida. Ilmu PerundangUndangan Proses dan Teknik Pembentukannya, (Yogyakarta: Kanisius, 2007).

Johanesen, (2001). Etika. Jakarta: gramedia pustaka utama.

Karo, R. P. K., & Yana, A. F. (2020). Konsepsi Omnibus Law terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Wanita di Indonesia. Warta Dharmawangsa, 14(4), 723-729.

Koentjaraningrat, (2009:115-118). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Kurniawan, f. (2020). Problematika Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenaga Kerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Perkerja Yang Di PHK.Surabaya.

Linton, (2013:22). Antropologi, Suatu Penyelidikan Tentang Manusia. Bandung: Jerman.

Luhukay, R. S., & Jaelani, A. K. (2019). Penataan Sistem Peraturan PerundangUndangan Dalam Mendukung Penguatan Konstitusi Ekonomi Indonesia. Jatiswara, 34(2), 157.

Nawawi, H. 1997. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Gadjah Mada Universitas Press.

Manullang, 1988."Dasar-Dasar Manajemen" Jakarta, Ghalia Indonesia

Mayasari, (2020). Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, Vol. 9 No.1, April 2020

Moekijat. 2001. Manajemen Personalia. Bandung: Alumni.

Moleong, (2005:6). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Pasolong, H. (2007). Theory of Public Administration. Publisher Alfabeta, Bandung.

Pietro, C. (2000). Constitution and Derivative Legislatio.

Putra, (2020). Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi. Jurnal Rechts Vinding, Vol. 17 No. 1, Maret 2020.

Putri, K., & Sahuri, C. (2017). Efektivitas Kinerja Ombudsman Dalam Menangani Pengaduan Pelayanan (Kasus Maladministrasi Di Kota Pekanbaru) (Doctoral dissertation, Riau University).

Rakhmat, J. (1998). Psikologi Komunikasi, Remaja Rosdakarya, Bandung

RIONO, A. PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PENERAPAN OMNIBUS LAW UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DI KECAMATAN TAMALATE KOTA MAKASSAR.

Ritzer, George, 1996. Modern Socological Theory The Mc Gra-Wlill Companies, New York. Jakarta.

Rizal, M. (2021). Pengaruh Uu Cipta Kerja (Omnibus Law) pada Kesejahteraan Pekerja Perempuan. Jurnal Sekretaris dan Administrasi Bisnis, 5(2), 162-174.

Satria, A, P, (2020). Suatu Analisis Terhadap Pelaksanaan Omnibus Law Dalam Pembentukan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja Di Indonesia. Semarang.

Sanusi, Anwar. (2011). Metodologi Penelitian Bisnis. Salemba Empat. Jakarta.

Setyawan, Y, (2020). Rancangan UndangUndang Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Persepsi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Semarang.

Sidharta, A. (2010). penemuan hukum progresif: Asas. Kaidah, Sistem dan penemuan hukum, makalah pada diskusi terbatas tentang metode penelitian hukum, Fakultas Hukum Unpas, Bandung, tgl, 22.

Soekanto, Soejono, (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Sugiyono, (2016). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif dam R&D. Bandung: Alfabeta. Suryabrata, Sumadi. 2008. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Trimantoro, Tahmid. 2004. Persepsi Konsumen Terhadap Pasar Tradisional dan Supermarket di Yogyakarta. Skripsi. Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Yogyakarta. Utomo, P, (2019). Omnibus Law Dalam Persepsi Hukum Responsif. Semarang.

Venosia, D., Nugroho, H. W., & Zakiyah, A. (2021). PEMODELAN PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DENGAN MENGGUNAKAN ANALISIS REGRESI LOGISTIK BINER. Jurnal Sosial Humaniora, 12(2), 109-118.

Wibowo. 2007. Manajemen Kinerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2024-01-08