Implementasi Kebijakan Perizinan Usaha Perdagangan Di Kabupaten Purworejo
DOI:
https://doi.org/10.30588/jep.v7i1.1550Keywords:
Implementasi Kebijakan, UMKM, Perizinan Perdagangan.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penemuan adanya kasus mengenai penolakan pembangunan toko bangunan di Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo yang di duga tidak memiliki izin usaha. Tujuan yang hendak di capai pada penelitian ini, antara lain: (1) Mengetahui Implementasi Kebijakan Perizinan Usaha Perdagangan di Kabupaten Purworejo. (2) Mengetahui faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Perizinan Usaha Perdagangan di Kabupaten Purworejo.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, Metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik penentuan sampling mengunakan Purposive Sampling. Informan penelitian ini antara lain Sekretaris Dinas, Staff Administrasi, Staff pelayanan di DMPTSP, Sekretaris Kecamatan Gebang, dan beberapa pelaku UMKM di Kabupaten Purworejo. Adapun teknik analisis data mengunakan teknik deskriptif. Wawancara dan data tertulis dalam pengumpulan data yang kemudian dilakukan observasi untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan perizinan usaha perdagangan di Kabupaten Purworejo.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perizinan usaha perdagangan di Kabupaten Purworejo telah dilakukan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku yaitu perubahan sistem perijinan dari bentuk SIUP menjadi NIB. Selain itu, perizinan dimengalami peningkatan dalam penerbitan usaha perdagangan pada toko bangunan Mikro, Kecil dan Menengah. Implementasi kebijakan perizinan tersebut dipengaruhi faktor komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi.References
Agustinus, L. (2006). Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandun: Alfabeta.
Agustinus, L. (2017). Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Abdul Wahab, Solichin. 2004.Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara.Jakarta: Bumi Aksara.
DR. Taufiqurokhman, S. (2014). Kebijakan Publik. Jakarta Pusat: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Moestopo Beragama Pers.
Juniarso, R. (2009). Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.
Kusnadi, I. H., & Baihaqi, M. R. (2020, Desember). Implementasi Kebijakan Sistem Online Single Submission (OSS). WPAJ, 2(2)
Nugroho D, R. (2004). Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi, dan Evaluas. Jakarta: Gramedia.
Sadewo, N. E. (2019). Implementasi Kebijakan Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Di Kabupaten Gresik. Malang: Universitas Brawijaya.
Samudra, B. (2018). Implementasi Kebijakan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Di Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk. Nganjuk: Universitas Brawijaya.
Sumarjono, S. d. (n.d.). Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Usaha Perdagangan.
JURNAL:
ekeon, J., Sumampow, I., & Kimbal, A. (2023). Implementasi Kebijakan Izin Usaha Perdagangan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa. Jurnal Governance, 3. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/governance/article/view/45312/40864
Fachrudin, M. K., & Megawati, S. (2022). Implementasi Kebijakan Perizinan Perdagangan. Implementasi Kebijakan Perizinan Perdaganga, 10, 323-334.
Faizal Aco (2018, Desember). Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Mengatasi Dampak Pencemaran Lingkungan Pada Pertambangan Emas Rakyat. Jurnal Enersia Publika, Hal 67-86.
Khairani, Hamdi, M., & Labolo, M. (2022, Juni). Implementasi Kebijakan Sistem Perizinan Online Single Subsmission (OSS) Dalam Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muaro Jambi. Journal of Government Studies, 1, 30-40
Sariningtyas, P. d. (2011). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik Pada Usaha Kecil dan Menengah. JAKI, 1, 90-101
Salina, A. P. (2022, Agustus Senin). Dinar. Retrieved from Dream.co.id: https://www.dream.co.id/dinar/peran-pentingnya-marketplace-toko-bangunan-untuk-perkembangan-perekonomian-220815d.htmz
Wibawa, A. A. (2019, Desember 3). Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Perseroan Terbatas Dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016. Jurnal Hukum Kenotariatan, 4, 364-375.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Enersia Publika: Energi, Sosial, dan Administrasi Publik. Jurnal ini terbuka untuk umum dan siap saja boleh mengakses jurnal tersebut.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Enersia Publika right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Enersia Publika.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Enersia Publika. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).