Efektivitas Sosialisasi Pemilihan Umum Serentak 2019 Segmen Penyandang Disabilitas Tingkat Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.30588/jep.v6i2.1391Keywords:
Efektivitas, Sosialisasi, Penyandang Disabilitas, Pemilihan Umum Serentak 2019.Abstract
Salah satu tahapan yang paling penting dalam pemilihan umum untuk mengakomodir hak politik penyandang disabilitas selain tahapan pemungutan suara adalah tahapan sosialisasi. Yang mana, sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu perlu kebijakan dan strategi khusus yang salah satunya agar partisipasi pengguna hak pilih penyandang disabilitas dapat meningkat atau dalam angka partisipasi yang tinggi. Terlebih, dalam sosialisasi perlu ada perlakuan khusus sesuai dengan jenis disabilitas yang dimiliki. Kota Yogyakarta khususnya Kecamatan Wirobrajan sebagai salah satu kecamatan percontohan kota inklusi dan juga salah satu kecamatan dengan jumlah daftar pemilih penyandang disabilitas yang banyak pada Pemilihan Umum Serentak 2019 perlu diukur efektivitas sosialisasi yang dilakukan khususnya segmen penyandang disabilitas. Hasilnya, dari dari 151 (seratus lima puluh satu) kali sosialisasi sepanjang tahapan Pemilihan Umum sererantak 2019, terdapat setidaknya terdapat 5 (lima) kali sosialisasi secara langsung kepada segmen penyandang disabilitas dan terdapat 2 (dua) kali sosialisasi melalui media kepada segmen penyandang disabilitas sekaligus umum. Tingkat partisipasi penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilihnya untuk Kecamatan Wirobrajan mencapai angka 75,60%, melebihi angka partisipasi penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilihnya tingkat Kota Yogyakarta yang berada di angka 68,21%. Efektivitas terlihat dari yang pertama adalah pemahaman penyandang disabilitas peserta sosialisasi terhadap materi yang disampaikan yang juga terbantu oleh interpreter. Efektivitas yang kedua terdapat pada sasaran sosialisasi yang tepat sasaran terhadap segmen penyandang disabilitas. Efektivitas yang ketiga terdapat pada ketepatan waktu sosialisasi yang sesuai regulasi. Efektivitas yang keempat yang juga menjadi salah satu yang utama adalah tujuan yang tercapai. Yang mana, tidak hanya penyebaran informasi pemilu dan peningkatan pengetahuan tentang hak dan kewajiban dalam pemilu saja. Namun juga peningkatan atau tingginya angka partisipasi pemilih khususnya segmen penyandang disabilitas. Yang efektivitas yang kelima atau yang terakhir adalah adanya perubahan nyata yang tidak hanya dalam partisipasi namun juga dalam penyelenggaran pemilu yang aksesable khususnya pada tahapan pemungutan suara.References
Adawiyah, Putri Robiatul. 2017. Persepsi Penyandang Difabel A (Tuna Netra) Terhadap Pentingnya Pelatihan Pemilih Pemula Di Kabupaten Banyuwangi. Politico Journal. Vol 17 No. 02 Tahun 2017. Universitas Muhammadiyah Jember.
Almond, Gabriel A. 2001. Sosialisasi, ‘Kebudayaan dan Partisipasi Politik’ dalam Perbandingan Sistem Politik. ed Mohtar M, Colin MacAndrews. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Aryono, Suryono. 1985. Kamus Antropologi. Jakarta: Persindo.
Beni, Pekei. 2016. Konsep dan Analisis Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah di Era Otonomi. Jakarta: Taushia.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Dahl, A. Robert. 2001. Perihal Demokrasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Febriantanto, Pangky. 2019. Analisis Faktor Determinan Peningkatan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas pada Pilkada Kota Yogyakarta 2017. Jurnal Polgov UGM Vol. 1 No. 1 Tahun 2019. Universitas Gadjah Mada.
Jones, Charles O. 1991. Pengantar Kebijakan Publik (Terjemahan). Jakarta: Rajawali Pers.
KPU Kota Yogyakarta. 2019. Hasil Pemilu Serentak Tahun 2019 di Kota Yogyakarta. Yogyakarta: KPU Kota Yogyakarta.
KPU RI. 2018. Buku Kerja PPK KPU Mencoklit. Jakarta: KPU RI.
KPU RI. 2019. Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu 2019. Jakarta: KPU RI.
Narwoko, J. Dwi & Suyanto, Bagong (editor). 2010. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan (edisi ketiga). Jakarta : Prenada Media Group.
Nawawi, Hadari, 2001. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Nugroho, Riant. 2003. Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Kebijakan. Jakarta: Gramedia.
Peter, Coleridge. 2007. Pembebasan dan Pembangunan Perjuangan Penyandang Cacat di Negara-Negara Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rustanto, B. 2013. Teori Disabilitas. Bandung: STKS.
Siagian, Sondang. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Suharto & Iryanto, Tata. 2004. Kamus Bahasa Indonesia. Surabaya: Indah Surabaya.
Sutopo, Patrio, 2001. Keefektifan Organisasi. Semarang: Universitas Diponegoro.
Sutrisno, Edy. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Syani, Abdul. 2007. Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara.
Tayibnapis, Farida Yusuf. 2000. Evaluasi Program. Jakarta: Rineka Cipta.
Vash, C.L. 1981. The Psychology of Disability. New York: Springer Publishing Company
World Health Organization. 2011. World Report on Disability 2011. Geneva: WHO.
World Health Organization. 2015. Disabilities. Geneva: WHO.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Undang-undang Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dokumen
Formulir Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2019 Model DB-1 DPR Kota Yogyakarta.
Formulir Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2019 Model DA-1 DPR Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta.
Laporan Sosialisasi Pemilihan Umum Serentak 2019 Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta oleh PPK Wirobrajan Kota Yogyakarta.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Enersia Publika: Energi, Sosial, dan Administrasi Publik. Jurnal ini terbuka untuk umum dan siap saja boleh mengakses jurnal tersebut.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Enersia Publika right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Enersia Publika.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Enersia Publika. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).