Kebijakan Izin Reklame
DOI:
https://doi.org/10.30588/jep.v6i1.1089Keywords:
Kebijakan, Perizinan, Reklame.Abstract
Kabupaten Sleman memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Iklan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031. Dalam kebijakan tersebut memuat perizinan reklame yang dilakukan secara tertib sesuai dengan prosedur serta pajak yang ditetapkan sebagai salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Sleman. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimanakah implementasi kebijakan perizinan reklame di Kabupaten Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian dari 12 informan menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan izin pemasangan reklame ditentukan oleh Dinas Perizinan yang juga melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pihak yang melakukan survey lapangan dan pembuatan surat keputusan izin pemasangan reklame. Untuk mendapatkan izin reklame, diperlukan dokumen sebagai pendukung administrasi. Saat ini, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin reklame, Dinas Perizinan Kabupaten Sleman telah menyediakan fasilitas pendaftaran online yang dapat diakses melalui [email protected]. Prosedur pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Perizinan memudahkan masyarakat yang datang langsung untuk mengurus perijinan yang diajukan. Di wilayah Kabupaten Sleman terdapat banyak titik sebagai tempat atau lokasi pemasangan reklame yang harus ditata agar tidak mengganggu dan menghalangi pandangan pengguna jalan serta tidak melanggar tata kota di wilayah Kabupaten Sleman. Untuk mengatasi kendala yang mungkin terjadi tersebut, Satpol PP diberi kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pemasangan reklame.
References
Alwi, H. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Arikunto, S. 2006. Metode Penelitian dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Haryanto, dkk. 1997. Kekuasaan Elit Suatu Bahasan Pengantar. Yogyakarta: Program Pascasarjana Politik Lokal dan Otonomi Daerah UGM.
Moleong, L. J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Sinulingga, B. 2005. Pembangunan Kota Tinjauan Regional dan Lokal. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Soehino. 2006. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
Sugiono. 2006. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Supardi. 2006. Metode Penelitian. Malang: UMM Press
PERATURAN DAERAH
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Enersia Publika: Energi, Sosial, dan Administrasi Publik. Jurnal ini terbuka untuk umum dan siap saja boleh mengakses jurnal tersebut.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Enersia Publika right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Enersia Publika.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Enersia Publika. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).