Kebijakan Izin Reklame

Authors

  • Rama Sanjaya Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
  • Bresca Merina Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30588/jep.v6i1.1089

Keywords:

Kebijakan, Perizinan, Reklame.

Abstract

Kabupaten Sleman memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Iklan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031. Dalam kebijakan tersebut memuat perizinan reklame yang dilakukan secara tertib sesuai dengan prosedur serta pajak yang ditetapkan sebagai salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Sleman. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimanakah implementasi kebijakan perizinan reklame di Kabupaten Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian dari 12 informan menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan izin pemasangan reklame ditentukan oleh Dinas Perizinan yang juga melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pihak yang melakukan survey lapangan dan pembuatan surat keputusan izin pemasangan reklame. Untuk mendapatkan izin reklame, diperlukan dokumen sebagai pendukung administrasi.  Saat ini, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin reklame, Dinas Perizinan Kabupaten Sleman telah menyediakan fasilitas pendaftaran online yang dapat diakses melalui [email protected]. Prosedur pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Perizinan memudahkan masyarakat yang datang langsung untuk mengurus perijinan yang diajukan. Di wilayah Kabupaten Sleman terdapat banyak titik sebagai tempat atau lokasi pemasangan reklame yang harus ditata agar tidak mengganggu dan menghalangi pandangan pengguna jalan serta tidak melanggar tata kota di wilayah Kabupaten Sleman. Untuk mengatasi kendala yang mungkin terjadi tersebut, Satpol PP diberi kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pemasangan reklame.

References

Alwi, H. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Arikunto, S. 2006. Metode Penelitian dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Haryanto, dkk. 1997. Kekuasaan Elit Suatu Bahasan Pengantar. Yogyakarta: Program Pascasarjana Politik Lokal dan Otonomi Daerah UGM.

Moleong, L. J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Sinulingga, B. 2005. Pembangunan Kota Tinjauan Regional dan Lokal. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Soehino. 2006. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.

Sugiono. 2006. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.

Supardi. 2006. Metode Penelitian. Malang: UMM Press

PERATURAN DAERAH

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Downloads

Published

2022-06-23