1.
Mahsun L. PENGARUH PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM YANG MENGADILI PEREMPUAN SEBAGAI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. JHCJ [Internet]. 2020 May 20 [cited 2024 Nov. 5];1(1):51–65. Available from: https://ejournal.up45.ac.id/index.php/JHCJ/article/view/701