1.
See BR. Tinjauan Yuridis tentang Penetapan Sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) pada Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. JHCJ [Internet]. 2024 May 31 [cited 2024 Dec. 21];4(1):70-89. Available from: https://ejournal.up45.ac.id/index.php/JHCJ/article/view/1837