Mahsun, Lilik. “PENGARUH PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM YANG MENGADILI PEREMPUAN SEBAGAI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”. Jurnal Hukum Caraka Justitia 1, no. 1 (May 20, 2020): 51–65. Accessed November 5, 2024. https://ejournal.up45.ac.id/index.php/JHCJ/article/view/701.