See, Benedictus Renny. “Tinjauan Yuridis Tentang Penetapan Sebagai Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”. Jurnal Hukum Caraka Justitia 4, no. 1 (May 31, 2024): 70–89. Accessed December 22, 2024. https://ejournal.up45.ac.id/index.php/JHCJ/article/view/1837.