[1]
L. Mahsun, “PENGARUH PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM YANG MENGADILI PEREMPUAN SEBAGAI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”, JHCJ, vol. 1, no. 1, pp. 51–65, May 2020.