See, B. R. (2022) “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dan Bank Terhadap Tindak Kejahatan Berbasis Teknologi Informasi (Cyber Crime)”, Jurnal Hukum Caraka Justitia, 2(1), pp. 54–74. doi: 10.30588/jhcj.v2i1.1035.