See, B. R. (2024) “Tinjauan Yuridis tentang Penetapan Sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) pada Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Jurnal Hukum Caraka Justitia, 4(1), pp. 70–89. doi: 10.30588/jhcj.v4i1.1837.