See, Benedictus Renny. 2024. “Tinjauan Yuridis Tentang Penetapan Sebagai Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”. Jurnal Hukum Caraka Justitia 4 (1):70-89. https://doi.org/10.30588/jhcj.v4i1.1837.