See, B. R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dan Bank Terhadap Tindak Kejahatan Berbasis Teknologi Informasi (Cyber Crime). Jurnal Hukum Caraka Justitia, 2(1), 54–74. https://doi.org/10.30588/jhcj.v2i1.1035