Mahsun, L. (2020). PENGARUH PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM YANG MENGADILI PEREMPUAN SEBAGAI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(1), 51–65. https://doi.org/10.30588/jhcj.v1i1.701