See, B. R. (2024). Tinjauan Yuridis tentang Penetapan Sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) pada Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 4(1), 70–89. https://doi.org/10.30588/jhcj.v4i1.1837