[1]
Mahsun, L. 2020. PENGARUH PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM YANG MENGADILI PEREMPUAN SEBAGAI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Jurnal Hukum Caraka Justitia. 1, 1 (May 2020), 51–65. DOI:https://doi.org/10.30588/jhcj.v1i1.701.