[1]
See, B.R. 2024. Tinjauan Yuridis tentang Penetapan Sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) pada Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Caraka Justitia. 4, 1 (May 2024), 70–89. DOI:https://doi.org/10.30588/jhcj.v4i1.1837.