PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
DOI:
https://doi.org/10.30588/jhcj.v1i1.702Abstract
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. UUD 1945 alinea empat mengamanatkan tentang aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat. Hal tersebut juga diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan publik yang baik. Hanya saja, hal ini tidak sesuai dengan yang terjadi. Pada faktanya, masih banyak pelayanan publik yang buruk hingga praktik mal administrasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Pemerintah berkewajiban menangani penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bentuk penanganan dan pengawasan pemerintah dalam hal ini adalah mendirikan lembaga negara yang independen yang bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam rangka mengawasi kinerja pelayanan publik di daerah saat ini, didirikan lembaga Ombudsman Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan Ombudsman Republik Indonesia menurut fungsi kelembagaan merupakan lembaga penunjang dalam ranah kekuasaan legislatif dan yudikatif. Ia berperan sebagai lembaga pengawas sekaligus merupakan wadah yang menjembatani antara masyarakat dan pemerintah atas tindakan penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh pejabat penyelenggaraan pelayanan publik. Pelaksanaan wewenang pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pelayanan publik ada faktor pendukung dan penghambat, yang menjadi faktor pendukung yaitu meningkatnya pemahaman masyarakat, terutama generasi mudah, semakin mudahnya melaporkan dan dukungan dari lembaga pengawas lain. Faktor penghambat yaitu terbatasnya anggaran, sumber daya manusia, serta infrastruktur.
References
Anwar, Saiful. 2004. Sendi-sendi Hukum Tata Negara Indonesia (Era Reformasi). Medan: Gelora Madani Press.
Badudu, JS dan Sultan Muhammad Zain. 2001. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Lukman, Sampara. 2000. Manajemen Kualitas Pelayanan. Jakarta: STIA LAN Press.
Muchsan. 2000. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Poltak Sinambela, Lijian. 2006. Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan dan Implementasi. Bandung: Bumi Aksara.
Ridwan, Juniarso dan Ahmad Sodik Sudrajat. 2012. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.
Soekamto, Soerjono. 1998. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Thamrin, Husni. 2013 Hukum Pelayanan Publik di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsmen Republik Indonesia
Undang-Undang Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009
https://www.kompasiana.com/rudharjs/kualitas-pelayanan-publik-instansi-pemerintah-buruk-muka-cermin-dibelah. Diakses tanggal 25 Februari 2018
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with JHCJ agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the JHCJ right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in JHCJ.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in JHCJ. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).