PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Authors

  • Arfan Poretoka Universitas Proklamasi 45

DOI:

https://doi.org/10.30588/jhcj.v1i1.702

Abstract

Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. UUD 1945 alinea empat mengamanatkan tentang aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat. Hal tersebut juga diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan publik yang baik. Hanya saja, hal ini tidak sesuai dengan yang terjadi. Pada faktanya, masih banyak pelayanan publik yang buruk hingga praktik mal administrasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Pemerintah berkewajiban menangani penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bentuk penanganan dan pengawasan pemerintah dalam hal ini adalah mendirikan lembaga negara yang independen yang bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam rangka mengawasi kinerja pelayanan publik di daerah saat ini, didirikan lembaga Ombudsman Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan Ombudsman Republik Indonesia menurut fungsi kelembagaan merupakan lembaga penunjang dalam ranah kekuasaan legislatif dan yudikatif. Ia berperan sebagai lembaga pengawas sekaligus merupakan wadah yang menjembatani antara masyarakat dan pemerintah atas tindakan penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh pejabat penyelenggaraan pelayanan publik. Pelaksanaan wewenang pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pelayanan publik ada faktor pendukung dan penghambat, yang menjadi faktor pendukung yaitu meningkatnya pemahaman masyarakat, terutama generasi mudah, semakin mudahnya melaporkan dan dukungan dari lembaga pengawas lain. Faktor penghambat yaitu terbatasnya anggaran, sumber daya manusia, serta infrastruktur.

References

Anwar, Saiful. 2004. Sendi-sendi Hukum Tata Negara Indonesia (Era Reformasi). Medan: Gelora Madani Press.

Badudu, JS dan Sultan Muhammad Zain. 2001. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Lukman, Sampara. 2000. Manajemen Kualitas Pelayanan. Jakarta: STIA LAN Press.

Muchsan. 2000. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Poltak Sinambela, Lijian. 2006. Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan dan Implementasi. Bandung: Bumi Aksara.

Ridwan, Juniarso dan Ahmad Sodik Sudrajat. 2012. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.

Soekamto, Soerjono. 1998. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Thamrin, Husni. 2013 Hukum Pelayanan Publik di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsmen Republik Indonesia

Undang-Undang Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009

https://www.kompasiana.com/rudharjs/kualitas-pelayanan-publik-instansi-pemerintah-buruk-muka-cermin-dibelah. Diakses tanggal 25 Februari 2018

Downloads

How to Cite

Poretoka, A. (2020). PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(1), 66–82. https://doi.org/10.30588/jhcj.v1i1.702

Issue

Section

Articles