PENGARUH PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM YANG MENGADILI PEREMPUAN SEBAGAI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Lilik Mahsun Universitas Janabadra

DOI:

https://doi.org/10.30588/jhcj.v1i1.701

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum terhadap pertimbangan hakim yang mengadili perempuan sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Data sekunder yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan-bahan non-hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan 3 tahap, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara analisis data deskriptif dan evaluatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya Perma Nomor 3 Tahun 2017 ini cukup signifikan dalam mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutus sebuah perkara, khususnya dalam memutus perkara yang pelakunya adalah perempuan. Sebagaimana Pasal 7 Perma Nomor 3 Tahun 2017, selama jalannya pemeriksaan persidangan, hakim diharuskan mencegah dan/atau menegur para pihak, penasihat hukum, penuntut umum dan/atau kuasa hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi dan/atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas Perempuan berhadapan dengan hukum.

References

Buku :

Makarao, Moh. Taufik, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cet 1, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004.

Mulyadi, Lilik, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Prespektif Teoritis Dan Praktek Pradilan, Mandar Maju, 2007.

Soeparmono, Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi, Mandar Maju, Bandung, 2005.

Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana kontemporer, Citra Aditya, Jakarta, Hlm. 212-220.

Internet : https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2018/SIARAN%20PERS%202018/ Lembar%20Fakta%20Catahu%207%20Maret%202018.pdf, Diakses pada tanggal 05 November 2019.

Downloads

How to Cite

Mahsun, L. (2020). PENGARUH PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM YANG MENGADILI PEREMPUAN SEBAGAI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(1), 51–65. https://doi.org/10.30588/jhcj.v1i1.701

Issue

Section

Articles