PENGARUH PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM YANG MENGADILI PEREMPUAN SEBAGAI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.30588/jhcj.v1i1.701Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum terhadap pertimbangan hakim yang mengadili perempuan sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Data sekunder yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan-bahan non-hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan 3 tahap, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara analisis data deskriptif dan evaluatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya Perma Nomor 3 Tahun 2017 ini cukup signifikan dalam mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutus sebuah perkara, khususnya dalam memutus perkara yang pelakunya adalah perempuan. Sebagaimana Pasal 7 Perma Nomor 3 Tahun 2017, selama jalannya pemeriksaan persidangan, hakim diharuskan mencegah dan/atau menegur para pihak, penasihat hukum, penuntut umum dan/atau kuasa hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi dan/atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas Perempuan berhadapan dengan hukum.
References
Buku :
Makarao, Moh. Taufik, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cet 1, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Mulyadi, Lilik, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Prespektif Teoritis Dan Praktek Pradilan, Mandar Maju, 2007.
Soeparmono, Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi, Mandar Maju, Bandung, 2005.
Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana kontemporer, Citra Aditya, Jakarta, Hlm. 212-220.
Internet : https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2018/SIARAN%20PERS%202018/ Lembar%20Fakta%20Catahu%207%20Maret%202018.pdf, Diakses pada tanggal 05 November 2019.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with JHCJ agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the JHCJ right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in JHCJ.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in JHCJ. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).