PERANAN HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBAHARUAN MASYARAKAT MENUJU MASYARAKAT INDONESIA YANG SADAR HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.30588/jhcj.v1i1.700Abstract
Hukum adalah subsistem dalam sistem kehidupan bangsa dan negara. Hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat. Namun dalam perkembangannya saat ini hukum tidak hanya bertujuan untuk mencapai keadilan, ketertiban dan kepastian hukum tetapi juga diinstruksikan sebagai alat untuk perubahan sosial. Undang-undang diharapkan memiliki peran optimal untuk mendorong perubahan yang mengarah pada pembaruan orang Indonesia yang sadar akan hukum. Untuk pencapaian masyarakat Indonesia yang sadar akan hukum, perlu ada reformasi di bidang hukum, yaitu melalui; Peningkatan Sistem Pendidikan; Menghidupkan Kembali Budaya Hukum; Penegakan Hukum (Penegakan Hukum); Contoh dari Administrator Negara (Pemerintah); dan peran media massa, yaitu dalam bentuk sosialisasi nilai-nilai hukum dengan memilih pertunjukan yang inspiratif, selektif dan berbobot sehingga mereka akan menghasilkan generasi yang sadar akan hukum.References
Jurnal Hukum KAIDAH, Vol 1 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Medan.
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007
Lili Rasjidi dan Ida Bagus Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Penerbit : CV. Mandar Maju, Bandung, 2003.
Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Pro. Dr. Mochtar Kusumatmadja, SH. LL.M. Penerbit PT. Alumni, Bandung, 2002.
Sumber Lain :
Prof. DR. Suriyaman Mustari Pide, SH. MH., Mata Kuliah Hukum Masyarakat Dan Pembangunan Program Pasca Sarjana (S3), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar (UNHAS), Makassar, 2018
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with JHCJ agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the JHCJ right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in JHCJ.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in JHCJ. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).