MERUNUT KONSTITUSIONALISME HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.30588/jhcj.v1i1.699Abstract
Disadari bahwa kesehatan merupakan modal utama bagi pertumbuhan dan kehidupan bangsa, dan mempunyai peran penting dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur dan sejahtera seperti cita-cita bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Derajat kesehatan juga sangat berarti bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia yang merupakan modal dasar pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya. Untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang baik, sebagai bagian dari hak asasi manusia (warga negara), maka negara wajib memenuhi hak atas pelayanan kesehatan. Dengan menggunakan optik yuridis, artikel yang diilhami oleh fenomena mengemukanya kesadaran masyarakat atas pentingnya kesehatan dan hak atas pelayanan kesehatan ini, mencoba merunut konstitusionalisme hak atas pelayanan kesehatan di Indonesia dengan melihat pengaturannya dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan bagaimana penyelenggaraannya.References
Amelin, Fred, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Jakarta: Grafikatama Jaya, 1991.
Aperldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding Tot De Studie Van Het Nedherlandsche Recht), terj: Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita, 1996.
Asshiddiqie, Jimly, Menuju Negara Hukum Demokratis, Jakarta, Kompas, 2009.
Barent, Eric, An Introduction to Constitutional Law, Oxford, Oxford University Press, 1998.
Basuki, Udiyo, “Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia (Ulasan terhadap Beberapa Ketentuan UUD 1945)” dalam Jurnal Asy-Syir’ah No. 8 Tahun 2001.
Basuki, Udiyo, “Quo Vadis UUD 1945: Refleksi 67 Tahun Indonesia Berkonstitusi”, dalam Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1, No. 1, Tahun 2012.
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2000.
Busroh, Abu Daud dan Abu Bakar Busroh, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1991.
Chaidir, Ellydar, Hukum dan Teori Konstitusi, Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2007.
Elvandari, Sisca, Hukum Penyelesaian Sengketa Medis, Yogyakarta, Thafa Media, 2015.
Friedrich, Carl J., Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America, Waltham, Mass: Bladell Publishing Company, 1967.
Guwandi, J., Hukum Medik, Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2004.
Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 1987.
HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Press, 2001.
Huda, Ni’matul, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, Yogyakarta: UII Press, 2005.
Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo, 2006.
Is, Muhammad Sadi, Etika Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Jakarta, Prenadamedia Group, 2015.
Iskandarsyah, Mudakir, Tuntutan Pidana dan Perdata Malpraktik, Bekasi, Permata Aksara, 2010.
Kana, Philipus A., “Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis dalam Teori dan Praktik, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, 1999.
Kansil, C.S.T., Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Koeswadji, Hukum dan Masalah Medik, Surabaya: Universitas Airlangga, 1984.
Komalawati, Veronika, Hukum dan Etika dalam Praktik Dokter, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1990.
Kurnia, Titon Slamet, Hak atas Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia, Bandung, Alumni, 2015.
Leenen, H.J.J., Gezondheidszorg en Recht, Samson Uitgevery, Alphen aan den Rijn, 1981.
Manan, Bagir, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Bandung: Mandar Maju, 1995.
Maskawati dkk, Hukum Kesehatan: Dimensi Etis dan Yuridis Tanggung Jawab Pelayanan Kesehatan, Yogyakarta: Litera, 2018.
Mugasejati, Nanang Pamuji dan Ucu Martanto, Kritik Globalisasi dan Neoliberalisme, Yogyakarta: FISIP UGM, 2006.
Nasution, Bahder Johan, Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta, Rineka Cipta, 2013.
Nasution, Bahder Johan, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung, Mandar Maju, 2012.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat, 1989.
Rias, Irsal, Bahan Kuliah Hukum Kesehatan, Padang, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2007.
Rosdianti, Yenti, “Perlindungan Hak atas Kesehatan Melalui Kebijakan Pengendalian Tembakau”, dalam Jurnal HAM Volume VIII.
Sinaga, Budiman N.P.D., Hukum Konstitusi, Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta, 2005.
Siswati, Sri, Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Soekanto, Soerjono, Aspek Hukum Kesehatan (Suatu Kumpulan Catatan), Jakarta: IND-HILL-CO, 1990.
Soemantri, Sri, Persepsi terhadap Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Bandung: Alumni, 1987.
Soemantri, Sri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung: Alumni, 1979.
Strong, C.F., Modern Political Constitutions, London: Sidgwick and Jackson Limited, 1996.
Suharizal dan Firdaus Arifin, Refleksi Reformasi Konstitusi 1988-2002, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Suhartini, Endeh dkk, Hukum Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Masyarakat di Indonesia, Jakarta, Rajawali, 2019.
Thaib, Dahlan dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Thaib, Dahlan, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi, Yogyakarta: Liberty, 2000.
Van der Mijn, W.B., Medical Liability (Issues of Health Law), Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1999.
Wheare, K.C., Modern Constitutions, Oxford: Oxford University Press, 1996.
Wiradharma, Danny, Hukum Kedokteran, Jakarta: Binarupa Aksara, 1996.
Wojowasito, S., Kamus Umum Belanda Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2005.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with JHCJ agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the JHCJ right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in JHCJ.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in JHCJ. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).