Peran Keaktifan Hakim dalam Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Terdakwa pada Perkara Tindak Pidana Narkotika Sebagai Penyalahguna Bagi Diri Sendiri

Authors

  • Sulfi Amalia Pengadilan Negeri Blambangan Umpu
  • Moch. Ivan Fadhila Universitas Islam Indonesia
  • Suci Romadhani Universitas Proklamasi 45

DOI:

https://doi.org/10.30588/jhcj.v6i1.2635

Keywords:

Judge Activity, Restorative Justice Mechanism, Defendant, Narcotics Abuser

Abstract

This study aims to understand and analyze the role of judges' activeness in implementing restorative justice mechanisms for Defendants who are drug abusers. This research is a normative legal research, with a statutory and conceptual approach. The type of data used is secondary data, while the legal materials consist of primary, secondary, and non-legal materials, with the data collection technique being a library study. The processing of legal materials is carried out using a systematization technique on the legal materials. The research results indicate that judges must play an active role in implementing the phrase 'victim recovery' in cases of Defendants as drug abusers, in which the restorative justice mechanism in these cases allows the Panel of Judges examining the case to summon investigators as officials who elevate a person to suspect status in the case. Thus, victim recovery in this context refers to the restoration of the situation for the Defendant himself. Although this mechanism does not solely halt the legal process, it can be a consideration for the Panel of Judges in deciding the case.

References

Artikel Jurnal

Fauzi, Harry, Bohari Muslim, Yanti Arnilis, & Maghfirah. “Rehabilitasi, Bukan Penjara: Restorative Justice untuk Penyalahguna Narkotika.” Jurrish: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 4, no. 2 (2025): 823, https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.5307.

Herdiansyah, Oteu, Iwan Darmawan, & Yenny Febrianty. “Penerapan Restorative Justice dalam Memaksimalisasikan Peran Pengadilan Guna Mewujudkan Gagasan Keadilan Bagi Masyarakat.” Jurnal Ilmu Sosial 5, no. 1 (2025): 197, https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/socialscience/article/view/1109.

Lattan, Artji Judiolrs. “Pertimbangan-Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Pidana.” Hukum dan Dinamika Masyarakat 12, no. 1 (2014): 55, https://share.google/1KwrYnovpQQjo0WoY.

Prasetyo, Rachmat Andika, Mohamad Ismed, & Achmad Fitrian. “Penerapan Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Penyelesaian pada Tindak Pidana Pencurian.” SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah 3, no. 1 (2026): 395, https://manggalajournal.org/index.php/SINERGI.

Rafania, Fariza Raisa, dkk. “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak dengan Menggunakan Restorative Justice.” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2026): 101, https://doi.org/10.62383/amandemen.v3i1.1555.

Rahmandani, Sinar, Dinda Karenina Nur Fajrin, & Yaltisa Biring. “Kepastian Hukum Penerapan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.” Jurnal Lex Suprema 2, no. 2 (2020): 227, https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id.

Rakhman, Fedi Arif. “Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Penyalahguna & Pecandu Narkorika.” Jurnal Imu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) 4, no. 6 (2024): 59-69, https://doi.org/10.38035/jihhp.

Safitri, Andin Dwi, & Khalimatuz Zuhriyah. “Pengertian Tindak Pidana dan Unsur-Unsur Tindak Pidana.” Jurnal Judiciary 14, no. 1 (2025): 34, https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judiciary/article/download/310/261.

Siregar, Rospita Adelina, & Lila Pitri Widi Hastuti. “Restorative Justice Bagi Terpidana Pemakai Narkotika Golongan I.” Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia 1, no. 1 (2021): 59-69, https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/6/7.

Buku

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Rahmawati, Maidina, dkk. Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2022.

United Nations Office on Drugs and Crime. Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif. Wina: Perserikatan Bangsa-Bangsa, 2020.

Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media, 2024.

Skripsi

Harahap, Ade Putra Febrianto. “Pengaruh Prinsip Hakim Aktif di Pengadilan Negeri dalam Melaksaanakan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Berkaitan dengan Keadilan dan Kepastian Hukum,” Skripsi Program Sarjana, Universitas Islam Indonesia, 2018.

Internet

Ananda, Yopi. “Mahkamah Agung Melakukan Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2024 di Semarang.” https://jdih.mahkamahagung.go.id/berita-detail/mahkamah-agung-melakukan-sosialisasi-perma-nomor-1-tahun-2024-di-semarang (diakses tanggal 28 Februari 2026).

Girsang, Adella Sera. “Penerapan Keadilan Restoratif sebagai Upaya Menyeleraskan Kepentingan Pemulihan Korban dan Pertanggungjawaban Terdakwa.” https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/penerapan-keadilan-restoratif-dalam-putusan-0hN (diakses tanggal 28 Februari 2026).

Humas PN Pare-Pare. “PN Pare-Pare Berhasil Terapkan Keadilan Restoratif di Kasus Penyalahguna Narkotika.” https://dandapala.com/article/detail/pn-pare-pare-berhasil-terapkan-keadilan-restoratif-di-kasus-penyalahguna-narkotika (diakses tanggal 28 Februari 2026).

Oktavira, Bernadetha Aurelia. “Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya.” https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya-lt5236f79d8e4b4/ (diakses tanggal 28 Februari 2026).

Wahyuni, Willa. “Mengenal Restorative Justice.” https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-restorative-justice-lt62b063989c193/ (diakses tanggal 28 Februari 2026).

Yasin, Muhammad. “Masalah Independensi Hakim dan Rasa Keadilan Masyarakat.” https://www.hukumonline.com/klinik/a/masalah-independensi-hakim-dan-rasa-keadil-cl3026/ (diakses tanggal 28 Februari 2026).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Keadilan Restoratif.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan Peradilan Umum.

Downloads

Published

26-05-2026

How to Cite

Sulfi Amalia, Fadhila, M. I., & Romadhani, S. (2026). Peran Keaktifan Hakim dalam Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Terdakwa pada Perkara Tindak Pidana Narkotika Sebagai Penyalahguna Bagi Diri Sendiri. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 6(1), 136–153. https://doi.org/10.30588/jhcj.v6i1.2635

Issue

Section

Articles