Analisis Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transgender (LGBT) Anggota Tentara Nasional Indonesia dalam Perspektif Hukum Pidana Militer

Kajian Berdasarkan Putusan Pengadilan

Authors

  • Sarwo Edy Slamet Universitas Proklamasi 45
  • Harry Patty Universitas Proklamasi 45

DOI:

https://doi.org/10.30588/jhcj.v5i2.2427

Keywords:

Homosexual, Court, Military

Abstract

The Indonesian National Armed Forces (TNI) are not immune to LGBT behavior, as evidenced by several military court rulings and Supreme Court decisions that have further reinforced this precedent. The purpose of this research is to understand homosexual behavior within the TNI, the processes for resolving such cases, and, in addition, to contribute ideas for addressing the related legal issues. The research method employed is a literature study of several legal sources, including primary legal materials, binding legal materials, and tertiary legal references, which serve as complementary support.

Military courts have convicted TNI members engaged in homosexual acts by applying Article 103 of the Indonesian Military Criminal Code, broadening the interpretation of the phrase “official orders” to include orders related to service, encompassing the development and guidance of TNI soldiers. Furthermore, the expanded meaning of “directed to individuals” also includes orders addressed to military units, where in practice such orders are deemed to have been conveyed to members of the unit, including the defendant. The Commander of the TNI’s Telegram Letter (ST) serves as the basis for resolving cases of homosexual conduct among TNI personnel, substantively containing prohibitive norms against homosexual acts, with its classification carrying the force of an order.

References

Artikel Jurnal

Djabir T, Tamsil M, Ruslan Renggong, & Basri Oner. “Analisis Penegakan Sanksi Militer Terhadap Prajurit Tni Angkatan Darat Yang Melakukan Tindak Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender di Wilayah Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin (Studi Kasus Putusan Nomor 62-K/PM III-16/AD/IX/2019)." Indonesian Journal of Legality of Law 5, no. 2 (2023): 257-264. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2597.

Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan.” Jurnal Warta. 13, no. 1 (2019): 1-13. https://doi.org/10.46576/wdw.v0i59.349.

Rahayu, Sari. "Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan Bagi Prajurit TNI Yang Terlibat Perkara LGBT di Pengadilan Militer II-09 Bandung." Jurnal Hukum media Justitia Nusantara 11, no. 2 (2021): 148-158. https://doi.org/10.30999/mjn.v11i2.1932.

Siswayani, Prastiti, Nurini Aprilianda, & Faizin Sulistyo. "Penyelesaian Perkara LGBT Prajurit TNI dalam Sistem Peradilan Militer." Jurnal Syntax Idea 4, no. 11 (2022): 1565-1581. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v4i11.2017.

Sudibyo, Ateng. “Kebijakan Kriminal Terhadap, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) Dikaitkan Dengan Delik Kesusilaan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1, (2019): 28-41. https://doi.org/10.30596/dll.v4i1.3169.

Buku

Lestari, Yenny. Kriminalisasi Terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LBGT) Dalam Prospek Pembaruan Hukum Pidana. Bandung: STHB Press, 2019.

Marjoto. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politea, 1958.

Moeljatno, & Marliman Prodjohamidjojo. Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Jilid 2, cet. 3. Jakarta: Pradnya Paramita, 1997.

Muladi, & Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 2002.

Nikmah Rosidah. Hukum Peradilan Militer. Jakarta: Anugrah Utama Raharja, 2019.

Purnomo, Bambang. Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Amarta Buku, 1988.

Samosir, Djisman. Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Bandung: Bina Cipta, 1992.

Sianturi, S.R. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Cet. 3. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia, 2010.

Soekanto, Soejono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni Bandung, 1986.

Artikel Surat Kabar/Majalah

Dahlan, Burhan. “Penyelesaian Perkara LGBT Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia,” Makalah, disampaikan Dalam Acara Pembinaan Hakim Lingkungan Pengadilan Militer Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara pada Tanggal 10 – 13 Agustus 2020.

Internet

Hashela, Rizka Noor. “LGBT dalam Perspektif Hukum Positif.” https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/lgbt-dalam-perspektif-hukum-positif (diakses 15 Agustus 2025).

Komisi Yudisial Republik Indonesia. "Karakterisasi Yurisprudensi No : 96 K/Mil/2020." https://karakterisasi.komisiyudisial.go.id/?view=t5nsyMraxMLmx9%2Fn2uDj18bg0g%3D%3D&id=pmWv (diakses 20 Agustus 2025).

Peraturan Perundang-undangan

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

UU Nomor 48 Tahun 2009 terkait Kekuasaan Kehakiman.

UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan Nomor 65-K/BDG/PMT-II/AD/IX/2020. 2 November 2020.

Downloads

Published

15-11-2025

How to Cite

Slamet, S. E., & Patty, J. H. I. (2025). Analisis Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transgender (LGBT) Anggota Tentara Nasional Indonesia dalam Perspektif Hukum Pidana Militer: Kajian Berdasarkan Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 5(2), 263–285. https://doi.org/10.30588/jhcj.v5i2.2427

Issue

Section

Articles