LGBT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Makhrus Munajat(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Hukum Pidsana Islam menganggap bahwa Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) sama dengan perzinaan. Lebih dari itu LGBT dianggap oleh semua agama sebagai penyimpangan orientasi seksual terlebih lagi Islam.

Unsur-unsur tindak pidana dalam Islam ada tiga yaitu; unsur formil (ar-rukh asy-syar’i), unsur materiil (ar rukh al-madi), dan unsur moril (ar-rukh al-adabi). Dalam hukum Islam penerapan hukumnya bersifat alternatif yaitu bisa dengan dibunuh, hukuman rajam bagi pezina muhsan dan cambuk bagi pezina ghairu muhson, dan bisa juga dengan hukum ta’zir.

Melihat kenyataan ini LGBT dalam pandangan hukum Islam semestinya tidak dipertentangkan dengan persoalan HAM karena LGBT berkecenderungan dis-orientasi (penyakit seksual) bukan hal yang melekat. Oleh karena itu, LGBT dapat diobati. Dalam konteks ini pelanggarnya tentu harus dihukum dengan empat alternatif di atas.


Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 1386 times
PDF - 5 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Free counters!