Mencari Format Kelembagaan Audit Keselamatan Pariwisata

Teguh Budi Prasetya(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Pertumbuhan  industri pariwisata di DIY berjalan dengan amat pesat. Pertumbuhan ini sejalan dengan meningkatnya daya beli wisatawan domestik serta tumbuh suburnya destinasi wisata baru di DIY. Selain obyek wisata konvensional yang telah lebih dahulu berkembang, belakangan ini muncul berbagai ragam daya tarik wisata baru berbasis “petualangan”.                   Meningkat pesatnya kunjugan wisatawan ke berbagai destinasi baru yang memiliki resiko keselamatan yang tinggi memunculkan persoalan besar berupa “keselamat pariwisata”. Sebuah issu pariwisata yang sangat penting karena pariwisata modern wajib menjamin keselamatan pengunjung dan para pelaku pariwisata.

Pertanyaan besarnya adalah apakah pengelolaan pariwisata telah menjamin keselamatan pariwisata? Siapakah  yang musti bertanggungjawab menjamin “keselamatan” pariwisata?   Sudahkan adakah manajemen keselamatan wisata yang  pada gilirannya  menjamin keselamatan pariwisata?

Di DIY dan juga dihampir semua daerah tujuan wisata Indonesia, tantangan utama yang dihadapi adalah belum tersedia dasar hukum yang cukup kuat sebagai acuan pembentukan manajemen keselamatan pariwisata. Undang Undang Kepariwisataan belum mengatur cukup tegas soal keselamatan pariwisata. Tulisan ini didasarkan pada studi literature, dokumentasi  dan regulasi, bertujuan untuk mencari format kelembagaan yang terbaik bagi keselamatan pariwisata di DIY.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.30588/jep.v1i2.346

Article Metrics

Abstract view : 325 times
PDF - 1 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018



Jurnal Enersia Publika ini sudah di Indeks oleh:

   

 

Jurnal Enersia Publika, Energi, Sosial dan Kebijakan Publik: Diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Organized by Administrasi Publik Department, Universitas Proklamasi 45, Yogyakarta, Indonesia

Published by Universitas Proklamasi 45, Yogyakarta, Indonesia

ISSN 2579-924X